Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Strategi Menghadapi Pajak Minimum Global: Opsi Insentif Baru.
Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk menghadapi penerapan pajak minimum global (global minimum tax/GMT) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Beberapa opsi insentif yang sedang dipertimbangkan meliputi subsidi tunai (cash subsidy), refundable tax credit, serta nonrefundable tax credit.
Menurut pejabat terkait di bidang kebijakan fiskal, pemerintah masih mengkaji skema mana yang paling sederhana untuk diimplementasikan. Skema insentif yang berlaku saat ini, seperti pembebasan pajak jangka panjang, dianggap tidak sesuai dengan aturan GMT. Oleh karena itu, diperlukan alternatif baru yang tetap mendukung investasi dan sejalan dengan kebijakan negara mitra dagang maupun mitra investasi.
Ragam Insentif yang Dipertimbangkan
- Subsidi Tunai (Cash Subsidy): Bantuan langsung yang diberikan untuk investasi di sektor tertentu.
- Refundable Tax Credit: Kredit pajak yang bisa dikembalikan bila nilainya melebihi kewajiban pajak.
- Nonrefundable Tax Credit: Kredit pajak yang hanya dapat mengurangi pajak terutang, namun tidak bisa dikembalikan.
Ketiga skema ini diproyeksikan mampu menjaga daya saing Indonesia dalam menarik investasi di tengah aturan pajak global yang baru.
Upaya Menjaga Iklim Investasi
Selain insentif pajak, pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan menarik investasi tidak hanya bergantung pada keringanan pajak. Iklim usaha yang sehat dan kompetitif juga menjadi faktor penting.
Untuk itu, beberapa langkah telah dilakukan, antara lain:
- Penyederhanaan prosedur perizinan usaha.
- Kemudahan dalam pengurusan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum serta roadmap investasi yang lebih jelas, khususnya bagi proyek yang berbasis TKDN.
Latar Belakang Penerapan GMT
Mulai tahun 2025, Indonesia akan menerapkan mekanisme top-up tax melalui dua instrumen utama: income inclusion rule (IIR) dan domestic top-up tax (DMTT). Aturan ini berlaku bagi grup perusahaan multinasional dengan omzet tahunan minimal €750 juta dalam dua dari empat tahun terakhir.
Penerapan GMT menjadi bagian dari komitmen global untuk menekan praktik pengalihan laba ke negara dengan tarif pajak rendah (base erosion and profit shifting/BEPS). Sebelumnya, Indonesia telah menempuh sejumlah langkah antisipatif, di antaranya:
- Pembaruan perjanjian pajak berganda melalui instrumen multilateral.
- Kewajiban dokumentasi transfer pricing yang mencakup master file, local file, dan laporan per negara (CbCR).
- Penerapan ketentuan anti penyalahgunaan dalam peraturan domestik.
Roadmap GMT di Indonesia
- 2025: Mulai berlaku income inclusion rule (IIR) dan domestic top-up tax (DMTT).
- 2026: Aturan undertaxed payment rule (UTPR) mulai diterapkan.
Dengan strategi kombinasi antara insentif fiskal dan penciptaan iklim usaha yang kondusif, pemerintah berharap Indonesia tetap kompetitif dalam persaingan global, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan pajak nasional.

