Sebab-Sebab Penyelesaian Pemeriksaan dengan Membuat LHP

Pemeriksaan Pajak Konsultan Pajak

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan konsultan pajak sebagai pengurus masalah tax compliance companies tax consultant business, tax consultant companies, tax consulting services, tax for consulting services, dan tax prep service near me yang ada di kota Jakarta, Surabaya, Bali, Medan, Batam dan kota lain yang masih berhubungan dengan pajak. Kali ini akan dijelaskan Sebab-Sebab Penyelesaian Pemeriksaan dengan Membuat LHP, simak penjelasan selengkapnya pada artikel di bawah ini.

Pasal 20 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021 menyebutkan bahwa pemeriksaan lapangan atau kantor digunakan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan dua cara. Pertama, melakukan penghentian terhadap pemeriksaan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sumir.

Kedua, pemeriksaan dengan membuat LHP penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang telah ditentukan.

Penyelesaian Pemeriksaan dengan LHP

Penyelesaian pemeriksaan menggunakan LHP diatur Pasal 22 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021. Penyelesaian pemeriksaan dengan membuat LHP yang dilakukan dalam kondisi seperti berikut ini.

Pertama, wajib pajak yang melakukan pemeriksaan harap memenuhi panggilan pemeriksaan. Tak hanya  itu, pemeriksaan juga diselesaikan dalam kurun waktu pemeriksaan.

Kedua, wajib pajak yang melakukan pemeriksaan harap memenuhi panggilan pemeriksaan. Pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan tak dapat diselesaikan hingga berakhirnya perpanjangan waktu pengujian pemeriksaan lapangan atau kantor.

Pemeriksaan lapangan atau kantor yang pengujiannya belum selesai wajib untuk diselesaikan dengan menyampaikan SPHP dalam kurun waktu paling lama selama 7 hari kerja muali dari berakhirnya perpanjangan waktu pengujian pemeriksaan lapangan atau perpanjangan waktu pengujian pemeriksaan kantor. Dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan hingga pembuatan LHP.

Ketiga, wajib pajak yang melakukan pemeriksaan yang berhubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai pada Pasal 17B UU KUP tidak ditemukan dalam kurun waktu selama 6 bulan mula dari tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dikeluarkan. Kondisi lainnya yaitu wajib pajak tak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam waktu 4 bulan mulai dari tanggal Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor dikeluarkan.

Keempat, wajib pajak yang melakukan pemeriksaan data konkret dengan pemeriksaan kantor sesuai pada Pasal 5 ayat (3) PMK 17/2013 jo PMK 18/2021 tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam waktu 1 bulan mulai dari tanggal Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor dikeluarkan.

Jika wajib Pajak yang melakukan pemeriksaan data konkret dengan pemeriksaan kantor tidak memenuhi panggilan, maka pemeriksaan wajib diselesaikan dengan menyampaikan SPHP dalam waktu paling lama selama 3 hari kerja mulai dari berakhirnya waktu 1 bulan seperti yang disebut di atas.

Sesuai Pasal 23 ayat (2) PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, pajak terutang atas pemeriksaan wajib pajak yang tak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam poin ketiga dan keempat di atas tadi akan ditetapkan secara jabatan.

Baca Juga: Maksud Dari Revaluasi Aktiva Tetap

Kelima, pemeriksaan lapangan atau kantor yang ditangguhkan karena sedang ditindaklanjuti pemeriksaan bukti permulaan (Bukper) secara terbuka. Pemeriksaan Bukper secara terbuka harus memenuhi salah satu dari kondisi berikut ini :

  1. Diberhentikan karena wajib pajak orang pribadi yang melakukan pemeriksaan Bukper secara terbuka telah meninggal dunia.
  2. Diberhentikan karena tak ditemukan adanya Bukper tindak pidana di bidang perpajakan.
  3. Dilanjutkan dengan melakukan penyidikan tetapi penyidikannya dihentikan, sebab tidak terdapat bukti atau peristiwa tersebut bukanlah tindak pidana di bidang perpajakan, atau bisa juga tersangka meninggal dunia yang dimaksud Pasal 44A UU KUP.
  4. Dilanjutkan dengan melakukan penyidikan dan penuntutan yang terdapat putusan pengadilan tentang tindak pidana di bidang perpajakan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang memutuskan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dan salinan putusan pengadilannya sudah diterima ditjen pajak.

Keenam, pemeriksaan lapangan atau kantor yang ditangguhkan karena sedang ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan pemeriksaan Bukper secara tertutup dan memenuhi kondisi seperti berikut ini :

  1. Dihentikan karena tak terdapat bukti atau peristiwa itu bukanlah tindak pidana di bidang perpajakan, atau tersangka telah meninggal dunia yang dimaksud Pasal 44A UU KUP.
  2. Dilanjutkan dengan penuntutan putusan pengadilan tentang tindak pidana di bidang perpajakan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang memutuskan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dan salinan putusan pengadilan sudah diterima ditjen pajak.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *