Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Satu Kesalahan SPT Bisa Fatal! Ini Cara Tepat Melaporkan PPh Pasal 26.
Dalam urusan pelaporan perpajakan, ketelitian adalah hal mutlak, termasuk ketika berhadapan dengan kewajiban pajak atas penghasilan yang diterima oleh pihak luar negeri. Khusus untuk PPh Pasal 26, pemilihan jenis SPT yang sesuai menjadi sangat penting agar pelaporan tetap akurat dan sesuai aturan.
Ada dua jenis SPT Masa yang biasa dipakai terkait pelaporan PPh Pasal 26, yaitu:
SPT Masa PPh Pasal 21/26
digunakan untuk melaporkan potongan atau pungutan pajak PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang objeknya berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.
SPT Masa PPh Unifikasi
digunakan untuk pelaporan PPh Pasal 26 yang objeknya berupa penghasilan yang tidak terkait dengan jasa/pekerjaan orang pribadi, misalnya penghasilan dari badan usaha luar negeri.
Artinya, SPT Masa PPh Pasal 21/26 digunakan jika pembayaran kepada pihak luar negeri berhubungan dengan individu seperti: narasumber asing, konsultan personal dari luar negeri, atau pekerja asing yang tidak mewakili badan usaha. Karena ketentuan ini memang khusus untuk aktivitas “orang pribadi dalam konteks jasa atau pekerjaan”.
Sebaliknya, jika penghasilan diterima oleh entitas atau badan usaha luar negeri, atau sifat transaksinya tidak mencerminkan pembayaran kepada individu atas jasa/pekerjaan, maka pelaporannya menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi. Biasanya objek pajaknya lebih bersifat “korporasi” dan bukan personal.
Kesalahan menentukan jenis SPT bisa berdampak serius karena berpotensi membuat laporan tidak tepat, memicu kerumitan administratif, bahkan bisa menimbulkan sanksi. Dengan memahami jenis transaksi dan profil penerima penghasilan (individu atau badan), pemilihan SPT dapat dilakukan dengan benar dan aman.

