PPh Final UMKM 0,5% Kini Lebih Selektif, Ini Kriteria Wajib Pajak yang Masih Berhak Memanfaatkannya

Юридическая помощь при банкротстве защита кредитора, должника и контролирующих лиц

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5% melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Perubahan ini bertujuan agar fasilitas perpajakan tersebut diberikan secara lebih tepat sasaran kepada pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan kemudahan administrasi perpajakan.

Dengan berlakunya aturan baru tersebut, tidak semua pelaku usaha yang memiliki omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun otomatis dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5%

Latar Belakang Perubahan Aturan

Fasilitas PPh Final UMKM pada awalnya dirancang untuk membantu pelaku usaha yang masih memiliki keterbatasan dalam menyelenggarakan pembukuan sesuai ketentuan perpajakan. Seiring berkembangnya kapasitas usaha dan meningkatnya kualitas administrasi bisnis, pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian agar insentif tersebut tidak digunakan di luar tujuan pembentukannya.

  • Memberikan Insentif Perpajakan Kepada Pelaku Usaha Yang Benar-Benar Membutuhkan Penyederhanaan Administrasi;
  • Mendorong Pelaku Usaha Yang Telah Berkembang Untuk Mulai Menerapkan Pembukuan Yang Lebih Baik;
  • Mengurangi Potensi Penyalahgunaan Fasilitas Pph Final Umkm;
  • Memberikan Kepastian Hukum Mengenai Pihak Yang Berhak Memperoleh Fasilitas; Dan
  • Mendukung Sistem Perpajakan Yang Lebih Adil, Efektif, Dan Berkelanjutan.

Tarif PPh Final Tidak Berubah

Meskipun terdapat perubahan terhadap kriteria penerima fasilitas, tarif PPh Final UMKM tetap sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet). Selain itu, batas omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak juga tetap dipertahankan sebagai salah satu syarat utama pemanfaatan fasilitas tersebut.

 

Wajib Pajak yang Masih Berhak Menggunakan PPh Final 0,5%

Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026, kelompok Wajib Pajak yang masih dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM kini meliputi:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi;
  • Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang; dan
  • Koperasi.

Namun, fasilitas tersebut hanya dapat dimanfaatkan apabila memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan dalam peraturan.

 

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Selain termasuk dalam kelompok Wajib Pajak yang diperbolehkan, penerima fasilitas PPh Final UMKM juga harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:

  • Memiliki Peredaran Bruto Tidak Melebihi Rp4,8 Miliar Dalam Satu Tahun Pajak;
  • Tidak Termasuk Dalam Kelompok Wajib Pajak Yang Dikecualikan Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026; Dan
  • Memenuhi Ketentuan Batas Waktu Penggunaan Fasilitas Sesuai Dengan Periode Yang Diperkenankan Bagi Masing-Masing Kategori Wajib Pajak.

Wajib Pajak yang Tidak Dapat Menggunakan PPh Final UMKM

PP Nomor 20 Tahun 2026 juga mengatur sejumlah pihak yang tidak dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5%, meskipun omzet usahanya berada di bawah Rp4,8 miliar.

  • Wajib Pajak yang telah menentukan untuk menerapkan mekanisme perhitungan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan tarif normal.
  • Perseroan Perorangan yang menjalankan kegiatan sejenis pekerjaan bebas.
  • Perseroan Perorangan yang memperoleh fasilitas PPh tertentu, termasuk tax allowance atau fasilitas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT).
  • Wajib Pajak Orang Pribadi beserta Perseroan Perorangan yang dimilikinya apabila total omzet gabungan melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
  • Koperasi yang telah melampaui masa pemanfaatan fasilitas PPh Final selama 4 tahun pajak.

Bagaimana dengan CV, Firma, dan PT?

Salah satu perubahan yang paling signifikan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah CV, firma, PT selain Perseroan Perorangan, BUMDes, dan BUMDesma tidak lagi menjadi penerima baru fasilitas PPh Final UMKM.

Namun demikian, bagi badan usaha tersebut yang telah memanfaatkan PPh Final UMKM berdasarkan ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas tersebut masih dapat digunakan hingga masa berlakunya berakhir, sepanjang seluruh persyaratan yang berlaku tetap dipenuhi.

Perseroan Perorangan Tidak Selalu Berhak

Meskipun Perseroan Perorangan termasuk dalam kelompok penerima fasilitas, bukan berarti seluruh Perseroan Perorangan dapat otomatis menggunakan tarif PPh Final 0,5%.

Apabila Perseroan Perorangan didirikan oleh orang pribadi yang memiliki keahlian tertentu dan menjalankan kegiatan usaha yang sejenis dengan pekerjaan bebas, maka fasilitas tersebut tidak dapat dimanfaatkan. Contoh kegiatan yang termasuk dalam kategori ini antara lain jasa konsultan, dokter, pengacara, akuntan, arsitek, dan profesi sejenis lainnya.

Penggabungan Omzet Menjadi Perhatian Penting

PP Nomor 20 Tahun 2026 juga mengantisipasi praktik pemecahan usaha untuk memperoleh fasilitas perpajakan.

Dalam hal seorang Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki satu atau lebih Perseroan Perorangan, maka seluruh omzet dari usaha-usaha tersebut harus digabungkan untuk menentukan apakah batas omzet Rp4,8 miliar masih terpenuhi. Apabila total omzet gabungan melampaui batas tersebut, fasilitas PPh Final UMKM tidak dapat digunakan.

Kapan Aturan Ini Berlaku?

PP Nomor 20 Tahun 2026 diundangkan dan mulai berlaku pada 22 April 2026. Sejak tanggal tersebut, ketentuan mengenai penerima fasilitas PPh Final UMKM sebagaimana diatur dalam peraturan ini mulai diterapkan.

Dasar Hukum

Ketentuan mengenai perubahan penerima fasilitas PPh Final UMKM didasarkan pada beberapa regulasi berikut:

  • PP Nomor 20 Tahun 2026, sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai pengaturan Pajak Penghasilan.
  • Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026, yang mengatur Wajib Pajak yang berhak memanfaatkan PPh Final UMKM 0,5%.
  • Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, mengenai tarif umum Pajak Penghasilan.
  • Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan, mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan tertentu.

Kesimpulan

Penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2026 membawa perubahan penting terhadap pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM. Tarif sebesar 0,5% dan batas omzet Rp4,8 miliar tetap dipertahankan, namun kelompok Wajib Pajak yang dapat menikmati fasilitas tersebut kini dibatasi agar lebih tepat sasaran.

Mulai berlakunya aturan ini, hanya Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan koperasi yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM. Sementara itu, CV, firma, PT selain Perseroan Perorangan, BUMDes, dan BUMDesma tidak lagi menjadi penerima baru fasilitas tersebut, meskipun dalam kondisi tertentu masih dapat menyelesaikan masa pemanfaatan yang telah diperoleh berdasarkan ketentuan sebelumnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *