Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Pokok Perubahan Pajak dalam UU Cipta Kerja.
Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law tidak hanya fokus pada ketenagakerjaan, tetapi juga mencakup bidang lain, salah satunya perpajakan. Aturan ini menyatukan puluhan undang-undang ke dalam satu payung hukum yang lebih sederhana dan terintegrasi.
Konsep Omnibus Law
Omnibus law adalah metode penyusunan undang-undang dengan cara menggabungkan atau merevisi sejumlah aturan yang berbeda ke dalam satu regulasi baru. Tujuannya untuk merampingkan peraturan, mengurangi tumpang tindih, serta memberi kepastian hukum.
Undang-Undang Perpajakan yang Disatukan
Sejumlah aturan yang dimasukkan ke dalam UU Cipta Kerja mencakup antara lain:
- Aturan tentang Pajak Penghasilan (PPh).
- Aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
- Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
- Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Sebelum penggabungan ini, sebagian ketentuan pajak telah diatur lewat undang-undang khusus, seperti penurunan tarif pajak badan dan pengaturan pajak digital.
Poin Penting Klaster Perpajakan
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Dividen tidak dikenai pajak bila diinvestasikan kembali di dalam negeri, dengan batas minimal 30% dari laba setelah pajak.
- Tarif pajak atas bunga diturunkan dari 20% bruto, serta masih bisa disesuaikan melalui aturan lebih lanjut.
- Status subjek pajak ditegaskan: tinggal lebih dari 183 hari menjadi subjek pajak dalam negeri, sedangkan kurang dari itu dikategorikan subjek pajak luar negeri.
- Tenaga kerja asing dengan keahlian tertentu dibebaskan pajak hingga 4 bulan pertama.
- Penghasilan lembaga sosial/keagamaan yang digunakan kembali untuk tujuan sosial tidak dikenai pajak.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan lebih fleksibel meski barang atau jasa belum digunakan.
- Batasan lama terkait pengkreditan dihapus.
- Masa pengkreditan diperpanjang sampai 3 bulan setelah penerbitan faktur.
- Identitas pembeli tidak wajib dicantumkan dalam faktur ritel.
- Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)
- Besaran denda bunga atas kekurangan bayar kini dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah persentase tertentu, menggantikan tarif tetap 2% per bulan.
- Sanksi pelaporan tidak benar turun dari 150% menjadi 100%.
- Pengusaha yang tidak menerbitkan faktur lengkap dikenakan sanksi 1% dari Dasar Pengenaan Pajak.
- Penghentian penyidikan hanya bisa dilakukan setelah seluruh utang pajak beserta dendanya dilunasi.
- Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
- Pemerintah pusat berhak menilai atau membatalkan peraturan daerah terkait pajak.
- Jika pemerintah daerah tetap memberlakukan aturan yang sudah dibatalkan, transfer dana ke daerah dapat ditunda atau dipotong.
Tujuan Perubahan Pajak dalam Cipta Kerja
Perubahan ini dilakukan dengan beberapa sasaran utama, yaitu:
- Memberikan kepastian hukum untuk investor.
- Menarik investasi baru guna membuka lapangan kerja.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi serta menjaga daya beli masyarakat.
- Menyederhanakan aturan sehingga lebih praktis dan efisien.
Kesimpulan
Ketentuan perpajakan dalam UU Cipta Kerja membawa penyederhanaan besar, mulai dari pengaturan PPh, PPN, KUP, hingga PDRD. Aturan ini menghadirkan insentif, pengurangan sanksi, serta kemudahan administrasi.
Bagi pelaku usaha, manfaatnya cukup nyata, misalnya dividen yang diinvestasikan kembali bebas pajak, mekanisme pengkreditan pajak masukan lebih fleksibel, serta penyesuaian sanksi yang dianggap lebih adil karena mengikuti suku bunga acuan.

