PMK 37/2025 Segera Diterapkan, Ini yang Perlu Disiapkan Pedagang Marketplace

stacking business loans is hazardous for your financial health

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 atau PMK 37/2025 mengatur mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui perdagangan berbasis sistem elektronik. Ketentuan ini menunjuk marketplace atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) tertentu sebagai pihak yang melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.

Setelah melalui masa persiapan dan pengujian sistem, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa pihaknya bersama marketplace yang ditunjuk telah melakukan berbagai persiapan teknis.

Empat Marketplace yang Ditunjuk

Dalam implementasi PMK 37/2025, terdapat empat penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu:

  • Blibli yang berada di bawah naungan PT Global Digital Niaga Tbk.
  • PT Shopee International Indonesia.
  • PT Tokopedia.
  • Lazada, yang dioperasikan oleh PT Ecart Webportal Indonesia.

Keempat platform tersebut telah melakukan penyesuaian sistem bersama DJP, termasuk melalui tahap sandboxing dan stabilisasi sebelum penerapan secara penuh. DJP menyatakan proses persiapan tersebut telah dilakukan sejak PMK 37/2025 diterbitkan.

Berapa PPh Pasal 22 yang Dipungut?

Berdasarkan PMK 37/2025, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan.

Dasar pengenaan tersebut tidak termasuk:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Ketentuan mengenai mekanisme pemungutan ini terdapat antara lain dalam Pasal 7 PMK 37/2025. Ketentuan ini tidak menambah jenis pajak baru bagi pedagang. Peraturan ini mengubah mekanisme pemungutan, dari sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut melalui marketplace yang telah ditunjuk.

Ketentuan bagi Pedagang Beromzet Maksimal Rp500 Juta

PMK 37/2025 tetap memberikan pengecualian bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a PMK 37/2025, marketplace tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 apabila pedagang orang pribadi:

  • Memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan.
  • Telah menyampaikan surat pernyataan mengenai omzet tersebut kepada marketplace.

Dengan demikian, pedagang orang pribadi yang memenuhi kriteria tersebut tidak otomatis dikenai pungutan 0,5% melalui marketplace.

Transaksi yang Dikecualikan dari Pemungutan

Selain pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta, Pasal 10 PMK 37/2025 mengatur sejumlah transaksi yang tidak dipungut PPh Pasal 22, antara lain:

  • Jasa pengiriman atau ekspedisi oleh orang pribadi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi.
  • Penjualan oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh.
  • Penjualan pulsa dan kartu perdana.
  • Penjualan emas perhiasan dan emas batangan dalam kondisi tertentu.
  • Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan serta perjanjian pengikatan jual beli tanah atau bangunan.

Meskipun tidak dilakukan pemungutan melalui marketplace, penghasilan yang termasuk pengecualian tersebut tetap mengikuti ketentuan PPh yang berlaku.

Bagaimana Perlakuan PPh yang Sudah Dipungut?

PPh Pasal 22 sebesar 0,5% yang dipungut marketplace dapat memiliki perlakuan berbeda sesuai dengan skema perpajakan pedagang.

  • Pedagang yang dikenai skema PPh Final dapat memperhitungkan jumlah PPh yang telah dipungut marketplace sebagai pembayaran atas kewajiban PPh Finalnya.
  • Bagi pedagang yang menggunakan ketentuan tarif umum, PPh Pasal 22 yang telah dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.

Artinya, pungutan melalui marketplace tidak serta-merta menjadi tambahan pajak di luar kewajiban pajak yang sudah ada.

Kapan Mulai Berlaku?

Artikel sumber menyebut adanya perubahan jadwal pemberlakuan. Namun, terdapat perbedaan informasi di dalam artikel tersebut mengenai tanggal penerapan.

Untuk menghindari informasi yang keliru, berdasarkan pengumuman resmi DJP, pemberlakuan PMK 37/2025 ditunda sampai 31 Oktober 2026 dan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace mulai berlaku 1 November 2026. DJP juga menegaskan bahwa penundaan tersebut tidak mengubah substansi kebijakan.

Yang Perlu Disiapkan Pedagang Online

Menjelang penerapan ketentuan tersebut, pedagang marketplace sebaiknya:

  • Merapikan pencatatan omzet dan transaksi.
  • Memastikan data usaha yang tercantum pada marketplace sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  • Menyiapkan surat pernyataan omzet apabila memenuhi kriteria pengecualian.
  • Memahami apakah PPh yang dipungut nantinya bersifat final atau dapat menjadi kredit pajak.
  • Menyimpan invoice dan dokumen transaksi sebagai bagian dari administrasi perpajakan.
  • Mengikuti informasi resmi DJP apabila terdapat perubahan teknis dalam pelaksanaan.

Kesimpulan

PMK 37/2025 tidak menciptakan jenis pajak baru bagi pedagang marketplace. Aturan ini mengubah mekanisme pemungutan PPh dengan menempatkan marketplace yang ditunjuk sebagai pihak yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22. Tarif pemungutannya sebesar 0,5% dari peredaran bruto sesuai ketentuan. Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta yang memenuhi persyaratan tetap memperoleh pengecualian. Berdasarkan informasi resmi DJP saat ini, pemberlakuan pemungutan tersebut dimulai 1 November 2026, setelah penundaan berakhir pada 31 Oktober 2026.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *