Perpanjangan SPT Tahunan: Ketentuan Pembayaran Pajak Terutang Melalui Deposit Pajak

Master Your Finances A Guide To Tracking Adjusting Your Business Budget 1

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Perpanjangan SPT Tahunan: Ketentuan Pembayaran Pajak Terutang Melalui Deposit Pajak.

Dalam pengajuan perpanjangan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak diwajibkan terlebih dahulu melunasi pajak yang masih terutang. Pelunasan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme deposit pajak di sistem administrasi perpajakan.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024, terdapat tiga jenis kode akun pajak untuk pembayaran deposit, yaitu:

  • Kode 411618-100 – digunakan untuk pembayaran deposit pajak umum.
  • Kode 411618-200 – digunakan untuk pembayaran deposit pajak dalam rangka permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan.
  • Kode 411618-300 – digunakan untuk pembayaran deposit pajak yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum dalam berbagai surat ketetapan atau keputusan pajak seperti SPPT, STP, SKP, SK Keberatan, hingga Putusan Banding atau Peninjauan Kembali.

Bagi wajib pajak yang memperkirakan adanya pajak kurang bayar dalam SPT Tahunan, pelunasan dapat dilakukan dengan membuat deposit pajak menggunakan kode 411618-200. Kode billing untuk pembayaran deposit pajak dapat dibuat melalui sistem administrasi pajak yang tersedia.

Setelah SPT Tahunan siap untuk dilaporkan, deposit tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan pembayaran pajak terutang. Saat wajib pajak menekan tombol Bayar dan Lapor pada bagian Induk SPT Tahunan, sistem akan menampilkan pertanyaan konfirmasi mengenai penggunaan deposit pajak. Jika deposit telah dilakukan, wajib pajak dapat melanjutkan proses pelaporan hingga SPT berhasil dikirim.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 175 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, pengajuan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan harus disertai bukti pelunasan pajak terutang. Bukti tersebut dapat berupa Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP. Selain itu, wajib pajak juga wajib melampirkan:

Perkiraan sementara atas jumlah pajak yang masih harus dibayar untuk tahun pajak yang masa pelaporannya diperpanjang;

Laporan keuangan sementara;

Surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan bahwa audit laporan keuangan belum selesai (bila laporan keuangan diaudit).

Dengan memenuhi persyaratan tersebut, proses perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa menghambat kewajiban pelaporan pajak.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *