Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Konsultan Pajakbatam 1 300x135

Konsultan Pajak Batam –  Masyarakat banyak menggunakan jasa layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda’’.

Untuk lebih memahami ketentuan umum perpajakan terkait penerapan Perjanjian Perpajakan Berganda, silakan baca penjelasan pelaksanaan Perjanjian Perpajakan Berganda berikut ini (selanjutnya disebut P3B) .

Pemerintah Indonesia terikat oleh suatu perjanjian pajak yang dibuat dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra dalam perjanjian pajak tersebut. Direktur Jenderal Departemen Perpajakan dapat bertukar informasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra Konvensi perpajakan sesuai dengan ketentuan Konvensi Pajak saat ini Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pertukaran informasi dari Wajib Pajak atau pihak lain mengenai hal-hal yang berhubungan dengan perpajakan.

Wajib Pajak atau pihak lain wajib menjawab pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan masalah perpajakan. Dalam hal Wajib Pajak atau pihak lain tidak memenuhi persyaratan, Wajib Pajak atau pihak lain dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Pelaksanaan General Agreement Procedure yang selanjutnya disebut MAP dilakukan oleh Direktur Jenderal Departemen Jenderal Pajak dan otoritas perpajakan negara atau yurisdiksi mitra P3B. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pelaksanaan MAP  melalui Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak, otoritas pajak negara mitra P3B atau yurisdiksi mitra P3B dalam batas waktu yang ditentukan untuk pelaksanaan MAP.

Permintaan untuk melakukan MAP dapat digabungkan dengan permintaan Wajib Pajak untuk mengajukan:

  1. keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 Undang-undang;
  2. permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 undang-undang; atau
  3. meminta pengurangan atau pembatalan surat pemberitahuan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) huruf b undang-undang.

Direktur Jenderal Pajak berwenang memeriksa permohonan pelaksanaan MAP untuk menentukan apakah MAP dapat dilaksanakan. Dalam hal pelaksanaan MAP mengarah pada persetujuan kedua belah pihak setelah diterbitkannya pejabat pajak, tetapi tidak ada keberatan atau tidak ada permintaan untuk mengurangi atau membatalkan pejabat pembayaran pajak yang salah, Direktur Jenderal Departemen Pajak harus melakukan perubahan. surat  pajak sesuai dengan ketentuan.

Dalam hal pelaksanaan MAP bermuara pada kesepakatan bersama setelah Direktur Jenderal Pajak mengajukan keberatan secara tertulis tetapi tidak ada banding atau Wajib Pajak mengajukan banding tetapi dibatalkan, Direktur Jenderal Departemen Jenderal Pajak Perpajakan Ditjen Pajak harus melakukan koreksi atas surat keberatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila pelaksanaan MAP dilakukan bersamaan dengan proses banding dan sampai dengan diterbitkannya Keputusan Banding, pelaksanaan MAP belum menghasilkan Kesepakatan Umum, Direktur Jenderal Pajak akan mengakhiri MAP. Dalam hal pelaksanaan MAP tidak menghasilkan kesepakatan bersama, maka yang berlaku adalah surat  pajak, putusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali.

Perjanjian Harga Muka yang selanjutnya disebut APA ini berlaku dan mengikat pada:

  1. Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau
  2. Direktur Jenderal Pajak dengan wajib pajak dan otoritas pajak negara mitra P3B atau yurisdiksi mitra P3B, selama periode APA.

Direktur Jenderal Pajak tidak dapat mengubah hal-hal yang telah disepakati dalam APA. Dalam hal proses APP tidak menghasilkan kesepakatan antara para pihak, dokumen Wajib Pajak yang digunakan dalam penetapan ABS harus dikembalikan  kepada Wajib Pajak secara lengkap. Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menggunakan Dokumen Wajib  Pajak sebagai dasar untuk melakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau Penyidikan Tindak Pidana di Industri Perpajakan. Ketentuan lain mengenai tata cara melakukan pertukaran informasi, PAM dan APA diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *