
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Melalui KEP-239/PJ/2026, DJP menetapkan kebijakan yang memungkinkan wajib pajak memperbaiki SPT atas inisiatif sendiri dengan memperoleh fasilitas pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif. Ketentuan ini ditetapkan pada 8 Oktober 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Fasilitas ini ditujukan untuk membantu wajib pajak memperbaiki pelaporan pajak yang masih kurang bayar tanpa harus menanggung seluruh sanksi administratif, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
1. SPT yang Mendapatkan Fasilitas Pengurangan Sanksi
Berdasarkan Diktum Kesatu huruf b KEP-239/PJ/2026, fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif diberikan atas pembetulan yang dilakukan atas:
- SPT Tahunan PPh untuk periode pelaporan hingga tahun 2025.
- SPT Masa dengan periode pajak paling akhir September 2026.
- SPT yang berstatus kurang bayar dan dibetulkan atas kemauan sendiri oleh wajib pajak.
- SPT dilaporkan dan kekurangan pajaknya dilunasi dalam rentang waktu 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027.
Dengan demikian, wajib pajak yang mendapati kesalahan dalam SPT dapat memperbaiki laporannya dan memperoleh keringanan sanksi selama memenuhi persyaratan serta batas waktu yang berlaku.
2. Besaran Pengurangan Sanksi Berdasarkan Periode Pembetulan
Persentase keringanan sanksi bergantung pada waktu pembetulan SPT serta pelunasan pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak.
- 8 Oktober–31 Desember 2026: pengurangan sanksi sebesar 100%, sehingga sanksi administratif yang memenuhi ketentuan dapat dihapus seluruhnya.
- Periode 1 Januari hingga 31 Maret 2027: wajib pajak memperoleh potongan sanksi administratif sebesar 50%.
- Periode 1 April hingga 30 Juni 2027: keringanan sanksi administratif yang diberikan sebesar 25%.
- Mulai 1 Juli 2027: tidak mendapatkan fasilitas pengurangan berdasarkan periode tersebut, sehingga sanksi dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wajib pajak disarankan segera membetulkan SPT karena pengajuan lebih awal berpeluang memberikan pengurangan sanksi administratif yang lebih besar.
3. Contoh Perhitungan Pengurangan Sanksi
Sebagai ilustrasi, PT ABC menerima Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi bunga sebesar Rp2 juta akibat pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025. Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Besarnya sanksi yang harus dibayar setelah memperoleh pengurangan dapat digambarkan sebagai berikut:
- Jika pembetulan dilakukan pada 31 Desember 2026, sanksi dikurangi 100%. PT ABC tidak perlu membayar bunga sebesar Rp2 juta tersebut.
- Pembetulan pada 31 Maret 2027 memberikan potongan sanksi 50%, sehingga PT ABC membayar sisa bunga sebesar Rp1 juta.
- Pembetulan pada 30 Juni 2027 memperoleh keringanan 25%, sehingga sanksi yang harus dilunasi PT ABC sebesar Rp1,5 juta.
- Apabila pembetulan dilakukan pada 1 Juli 2027, PT ABC tidak lagi memperoleh potongan berdasarkan fasilitas ini dan tetap wajib membayar bunga sebesar Rp2 juta.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa pemilihan waktu pembetulan dapat memengaruhi besarnya beban sanksi administratif yang harus diselesaikan wajib pajak.
4. Dasar Hukum yang Perlu Diperhatikan
Beberapa ketentuan hukum yang berkaitan dengan kebijakan ini meliputi:
- KEP-239/PJ/2026 menjadi landasan pemberian keringanan berupa pengurangan atau penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang melakukan pembetulan SPT sesuai ketentuan dan batas waktu yang berlaku.
- Pasal 8 ayat (2) UU KUP: menjadi dasar pengenaan sanksi bunga dalam kondisi pembetulan SPT Tahunan yang menyebabkan pajak kurang dibayar, sesuai persyaratan dalam ketentuan perpajakan.
- PMK 118/2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK 71/2026: mengatur tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan, termasuk persyaratan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Wajib pajak harus tetap mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Keringanan ini tidak menghapus kewajiban pokok pajak, tetapi hanya berlaku untuk sanksi administratif yang memenuhi ketentuan.
Kesimpulan
Melalui KEP-239/PJ/2026, wajib pajak dapat memperbaiki SPT yang masih kurang bayar dan berkesempatan mendapatkan penghapusan sanksi administratif hingga 100%. Ketentuan ini mencakup SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dan sebelumnya serta SPT Masa hingga September 2026, sepanjang persyaratan yang berlaku terpenuhi.
Untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, wajib pajak perlu meninjau kembali laporan pajaknya dan segera memperbaiki kesalahan yang ditemukan. Pembetulan pada periode 8 Oktober hingga 31 Desember 2026 memberikan keringanan sanksi paling besar, yaitu 100%.
