Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Pemanfaatan Data Kepemilikan Manfaat dalam Pemeriksaan Pajak
Otoritas pajak kini semakin memperkuat sistem pengawasan dengan memanfaatkan data kepemilikan manfaat (beneficial ownership) hasil kerja sama dengan lembaga yang mengelola administrasi hukum umum. Langkah ini bertujuan untuk memperdalam analisis terhadap hubungan ekonomi antara individu dan badan usaha dalam rangka memastikan kepatuhan pajak.
Peningkatan Pengawasan dengan Data Beneficial Ownership
Melalui pemanfaatan sistem digital yang terintegrasi, otoritas pajak kini mampu menelusuri struktur kepemilikan suatu entitas hingga lapisan terdalam. Sistem tersebut membantu mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (related party) antarindividu maupun antarperusahaan.
Dengan teknologi ini, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap data permukaan, tetapi juga terhadap hubungan kepemilikan yang kompleks. Data tersebut memungkinkan otoritas pajak menilai apakah suatu transaksi wajar atau mengandung indikasi penghindaran pajak.
Sebagai contoh, jika seseorang menerima imbalan jasa dengan nilai yang jauh lebih tinggi dari harga pasar, hal ini bisa menjadi petunjuk bahwa orang tersebut merupakan pemilik manfaat sebenarnya dari perusahaan yang terlibat.
Perjanjian Kerja Sama untuk Pertukaran Data
Pemanfaatan data kepemilikan manfaat merupakan tindak lanjut dari kerja sama resmi antara lembaga perpajakan dan lembaga administrasi hukum umum. Kesepakatan ini memperbarui perjanjian sebelumnya yang menekankan pentingnya penguatan basis data kepemilikan manfaat serta pemanfaatan data administrasi hukum untuk mendukung penerimaan negara.
Sebagai bagian dari kerja sama tersebut, lembaga administrasi hukum telah menyediakan sembilan jenis data yang kini digunakan otoritas pajak dalam kegiatan pemeriksaan dan penagihan. Sejak 2019, ratusan data korporasi dan kepemilikan manfaat telah diintegrasikan untuk memperkuat proses analisis, pengawasan, dan pengamanan penerimaan pajak.
Selama periode tersebut, lebih dari setengah juta profil data telah dimanfaatkan untuk memperdalam analisis wajib pajak dan membantu mengamankan penerimaan negara dengan nilai signifikan.
Kolaborasi untuk Transparansi dan Kepatuhan Pajak
Kerja sama lintas lembaga ini menjadi langkah nyata dalam membangun sistem perpajakan yang lebih transparan dan berintegritas. Data kepemilikan manfaat kini menjadi salah satu instrumen penting dalam mendeteksi praktik penyalahgunaan entitas usaha, aliran dana yang mencurigakan, dan indikasi penghindaran pajak.
Dengan dukungan data yang akurat dan saling terhubung, otoritas pajak memiliki dasar yang lebih kuat untuk melakukan pemeriksaan, memperkuat kepatuhan, serta memastikan setiap wajib pajak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan transparansi, memperkuat tata kelola keuangan negara, dan menutup celah bagi praktik manipulasi kepemilikan yang dapat mengurangi potensi penerimaan pajak.

