Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Pedagang Eceran Tidak Lagi Diukur dari Klasifikasi Usaha.
Peraturan perpajakan terbaru tahun 2025 menekankan kembali bahwa status Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan jenis usaha yang tercantum dalam klasifikasi resmi (KLU), melainkan berdasarkan jenis transaksinya.
Penjual barang atau penyedia jasa dapat digolongkan sebagai pedagang eceran apabila melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) langsung kepada pengguna akhir. Artinya, meskipun usahanya tidak secara formal tercatat sebagai pedagang eceran, pelaku usaha tetap bisa menerbitkan faktur eceran jika pembelinya adalah konsumen yang menggunakan barang atau jasa tersebut untuk keperluan pribadi, bukan untuk aktivitas bisnis.
Konsumen akhir adalah pihak yang memanfaatkan barang atau jasa yang dibelinya secara langsung untuk kepentingan pribadi, tanpa menggunakannya kembali dalam aktivitas usaha.
Pelaku usaha yang menjual kepada konsumen akhir ini diperbolehkan menerbitkan faktur pajak eceran tanpa mencantumkan identitas, nama pembeli, maupun tanda tangan penerima.
Namun demikian, ada sejumlah informasi pokok yang tetap wajib tercantum dalam faktur pajak, di antaranya:
- Nama, alamat, dan NPWP pihak yang menyerahkan barang atau jasa,
- Jenis dan jumlah barang atau jasa, harga jual, serta diskon bila ada,
- Jumlah PPN atau PPnBM yang dikenakan,
- Kode, nomor urut, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
Menariknya, penjual memiliki fleksibilitas untuk menyusun kode dan nomor seri faktur pajak berdasarkan pola atau sistem penomoran yang biasa diterapkan dalam kegiatan usahanya. Dengan ketentuan ini, proses administrasi pajak untuk pelaku usaha yang berhadapan langsung dengan konsumen menjadi lebih fleksibel, tanpa mengurangi kewajiban utama dalam pelaporan dan pemungutan pajak.

