Keterangan yang Termuat di dalam Bukti Pot/Put Unifikasi

Keterangan Yang Termuat Di Dalam Bukti PotPut Unifikasi 1024x615

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan accounting tax service, accounting taxation services, audit akuntan publik, audit and tax services, tp doc, transfer pricing akuntansi manajemen, dan transfer pricing consultant Service yang tersedia di kota Jakarta, Medan, Surabaya, Bali, Batam dan kota lainnya yang berhubungan dengan perpajakan. Kali ini akan dijelaskan tentang keterangan yang harus termuat dalam bukti pemotongan unifikasi berformat standar. Simak penjelasannya dibawah ini.

Bukti pemotongan unifikasi berformat standar adalah bukti pemotongan unifikasi yang berbentuk formulir kertas atau dapat juga berbentuk dokumen elektronik dalam format standar seperti yang terdapat pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER23/PJ/2020.

  1. Nomor bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar
  2. Jenis pemotongan/pemungutan PPh
  3. Identitas pihak yang dipotong/dipungut berupa :
  • Nama
  • NPWP (Tax Identification Number)
  • Nomor Induk Kependudukan
  1. Masa pajak dan Tahun pajak
  2. Kode objek pajak
  3. Dasar pengenaan pajak (DPP)
  4. Tarif pajak
  5. PPh yang dipotong/dipungut /ditanggung pemerintah
  6. Dokumen yang menjadi dasar pemotongan/pemungutan PPh
  7. Identitas pemotong/pemungut PPh berupa :
  • Nama
  • NPWP (Tax Identification Number)
  • Nomor Induk Kependudukan
  1. Tanggal bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar ditandatangani
  2. Tanda tangan dalam hal bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar berbentuk formulir kertas
  3. Kode verifikasi dalam hal bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar berbentuk formulir dokumen elektronik

Baca juga : Cara Membuat NPWP Badan Berbentuk Joint Operation Secara Online

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *