Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Ketentuan Penunjukan Platform Luar Negeri sebagai Pemungut Pajak Kripto
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tidak hanya mengatur tarif pajak atas perdagangan aset kripto, tetapi juga menetapkan mekanisme penunjukan platform perdagangan elektronik luar negeri sebagai pemungut pajak. Tujuannya adalah memastikan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan penjual aset kripto yang bertransaksi dengan pengguna di Indonesia. Penunjukan dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan kewenangan operasional yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Syarat Penunjukan
Platform luar negeri dapat ditetapkan sebagai pemungut pajak jika:
- Memenuhi kriteria yang ditetapkan Menteri Keuangan; atau
- Mengajukan permohonan secara sukarela untuk ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Kriteria mencakup:
- Nilai transaksi: Akumulasi transaksi penjualan aset kripto di platform melampaui ketentuan ambang batas dalam kurun waktu 12 bulan.
- Jumlah pengguna atau traffic: Total pengunjung atau pengguna yang mengakses platform melewati batas tertentu dalam periode 12 bulan.
- Batasan nilai transaksi dan traffic ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Proses Penunjukan dan Identitas Perpajakan
Platform yang memenuhi syarat atau mengajukan permohonan akan menerima Surat Keputusan Penunjukan dari DJP. Setelah ditunjuk, platform akan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) khusus untuk administrasi perpajakan di Indonesia. Penunjukan berlaku mulai awal bulan setelah surat keputusan diterbitkan.
Dampak bagi Platform dan Penjual Kripto
Jika platform luar negeri tidak ditunjuk, kewajiban penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 akan menjadi tanggung jawab penjual kripto secara langsung. Penunjukan platform membantu menyederhanakan kepatuhan dan pengelolaan administrasi pajak dalam perdagangan aset digital.
Kesimpulan
PMK 50/2025 memberikan kejelasan tentang mekanisme dan kriteria penunjukan platform luar negeri sebagai pemungut pajak kripto, dengan tujuan meningkatkan transparansi, kepatuhan, dan efektivitas pemungutan pajak lintas negara.

