Definisi Jasa Freight Forwarding
Jasa freight forwarding adalah kegiatan bisnis yang bertujuan untuk mewakili kepentingan pemilik dalam mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan untuk pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan udara, yang dapat meliputi kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan dan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi untuk pengiriman barang, dan penyelesaian tagihan serta biaya lainnya terkait dengan pengiriman barang-barang tersebut hingga barang diterima oleh yang berhak menerimanya.
Jasa freight forwarding ini terdiri dari beberapa bagian, yakni:
- Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, yaitu badan usaha yang menangani pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama pihak importir atau eksportir.
- Jasa pengurusan transportasi murni (JPT), merupakan jasa yang berhubungan dengan pengiriman barang ke berbagai lokasi, baik dalam maupun luar negeri, dari tempat pengirim hingga pelabuhan atau bandara, tergantung pada sifat barang dan tujuan pengiriman.
- Trucking, merupakan jasa pengurusan transportasi darat menggunakan truk.
- Pergudangan, merupakan jasa pengurusan transportasi yang membantu klien dalam menyimpan barang sebelum didistribusikan kepada penerima.
Jenis Pajak Atas Jasa Freight Forwarding
Berikut ini adalah pajak yang dikenakan atas jasa freight forwarding, yakni:
PPN atas Jasa Pengurusan Transportasi
Berdasarkan PMK Nomor 121/PMK.03/2015, dijelaskan bahwa untuk penyediaan layanan transportasi yang dalam tagihan layanannya terdapat biaya transportasi, dikenakan 10% dari total yang ditagih. Pengenaan PPN pada layanan transportasi ini menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak. Oleh karena itu, rumus besar PPN untuk layanan ini adalah PPN layanan pengiriman barang sebesar 1% ini harus dibayarkan oleh pemilik usaha kepada kliennya.
PPh 23 Jasa Freight Forwarding
Menurut UU PPh, jasa freight forwarding dikenakan tarif PPh 23 sebesar 2%.
Metode pembayan atas penggunaan jasa ini terbagi menjadi 2, yakni:
1. Metode Reimbursement
Dengan metode ini pemilik jasa dapat memberikan invoice dan bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga. Maka, kedua dokumen tersebut tidak termasuk dalam jasa freight forwarding sehingga bukan objek PPh 23. Maka, sesorang yang menggunakan jasa pengurusan transportasi wajib membayarnya sebagai pembayaran reimbursement.
2. Metode Reinvoicing
Dengan metode ini pengguna jasa akan mengurangi atau mengambil PPh 23 dari total tagihan. Namun, jumlah DPP PPh 23 dan PPN harus sama. Di samping itu, pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan jasa oleh pemilik usaha ini tidak bisa dikreditkan.

