
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Dalam pencatatan fiskal, setiap pengeluaran yang berhubungan dengan pajak memiliki perlakuan yang berbeda. Wajib Pajak perlu memahami mana pembayaran yang dapat dibebankan sebagai biaya dan mana yang tidak diperkenankan untuk mengurangi penghasilan bruto. Pemahaman mengenai perbedaan tersebut penting agar penghitungan Penghasilan Kena Pajak tidak keliru dan biaya yang dicatat sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Ketentuan Pembebanan Biaya atas Sanksi Perpajakan
Wajib Pajak yang harus membayar sanksi akibat ketentuan perpajakan tidak dapat memasukkan pembayaran tersebut sebagai biaya pengurang penghasilan bruto.
Hal ini mencakup:
- Sanksi administratif berupa bunga.
- Sanksi administratif berupa denda.
- Sanksi administratif berupa kenaikan.
- Denda yang dikenakan sebagai konsekuensi atas pelanggaran ketentuan perpajakan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) huruf k UU Pajak Penghasilan (UU PPh).
Oleh karena itu, pembayaran yang timbul akibat sanksi perpajakan tidak diperhitungkan sebagai biaya dalam proses penentuan Penghasilan Kena Pajak.
Berlaku untuk Berbagai Ketentuan Perpajakan
Ketentuan ini juga mencakup sanksi yang timbul dari penerapan berbagai aturan perpajakan lainnya.
Cakupannya meliputi sanksi yang berhubungan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, antara lain:
- Ketentuan Pajak Penghasilan (PPh).
- Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Ketentuan pajak daerah.
- Peraturan perpajakan lainnya.
Artinya, apabila suatu pengeluaran merupakan sanksi yang timbul karena pelaksanaan ketentuan perpajakan, pengeluaran tersebut tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.
Perbedaan Perlakuan Pajak dalam Pencatatan Biaya
Perlu diperhatikan bahwa larangan pengurangan penghasilan bruto tersebut berlaku untuk sanksi pajak. Sementara itu, pembayaran pajak tertentu yang bukan merupakan PPh dapat dibebankan sebagai biaya selama memiliki hubungan dengan kegiatan usaha.
Contohnya meliputi:
- Pajak daerah.
- PBB-P5L.
- Bea meterai.
Apabila pengeluaran tersebut memiliki hubungan dengan aktivitas usaha dan memenuhi ketentuan perpajakan, nilainya dapat diperhitungkan sebagai biaya dalam menentukan penghasilan bruto.
Bagaimana dengan Pembayaran PPh?
Berbeda dengan pajak selain PPh, biaya yang digunakan untuk membayar PPh tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 UU PPh .
Salah satu alasannya berkaitan dengan mekanisme penghitungan PPh. Besarnya PPh ditentukan berdasarkan penghasilan neto yang telah dihitung sebelumnya. Karena itu, apabila PPh kembali digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto, perhitungannya akan menjadi tidak berkesudahan karena jumlah pajak bergantung pada penghasilan yang menjadi dasar perhitungannya.
Yang Perlu Dipahami Saat Mencatat Biaya Pajak
Dalam mencatat pengeluaran yang berkaitan dengan pajak, Wajib Pajak perlu membedakan:
- Sanksi pajak: tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
- PPh: pembayarannya tidak diperkenankan untuk dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto.
- Pajak selain PPh: dapat menjadi biaya sepanjang berkaitan dengan kegiatan usaha.
- PBB-P5L dan bea meterai: dapat dibebankan sebagai biaya apabila memenuhi ketentuan dan berhubungan dengan kegiatan usaha.
Pembedaan ini penting agar pencatatan biaya dan rekonsiliasi fiskal tidak menimbulkan kesalahan dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak.
Kesimpulan
Berdasarkan ketentuan perpajakan, pembayaran yang timbul akibat pengenaan bunga, denda, kenaikan, maupun denda pidana atas pelanggaran perpajakan tidak dapat diperhitungkan sebagai biaya untuk mengurangi penghasilan bruto. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf k UU PPh.
Berbeda dengan sanksi pajak, beberapa jenis pajak selain PPh dapat dicatat sebagai biaya apabila pengeluarannya berhubungan dengan kegiatan usaha dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Sementara itu, pembayaran PPh tidak termasuk biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 UU PPh.
Karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan setiap pengeluaran terkait pajak diklasifikasikan dengan tepat agar perhitungan Penghasilan Kena Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
