Isu Merger GOTO dan Grab, Ini Tinjauan dari Sisi Perpajakan

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Isu Merger GOTO dan Grab, Ini Tinjauan dari Sisi Perpajakan.

Isu penggabungan antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan Grab tengah menjadi sorotan publik. Wacana ini mencuat setelah pernyataan pejabat pemerintah yang menyebutkan adanya pembahasan mengenai potensi merger antara kedua raksasa digital tersebut.

Pemerintah menyampaikan bahwa rencana merger ini tidak dimaksudkan untuk menciptakan monopoli, tetapi justru untuk menjaga iklim persaingan yang sehat di sektor transportasi digital yang berperan besar dalam perekonomian rakyat. Para pengemudi ojek daring disebut sebagai bagian penting dari ekosistem ekonomi nasional yang harus terus diperhatikan keberadaannya.

Menanggapi kabar tersebut, Direktur Legal dan Group Corporate Secretary GOTO, R. A. Koesoemohadiani, menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan resmi atau kesepakatan terkait penggabungan dengan Grab. Ia menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil GOTO akan selalu sesuai dengan peraturan dan prinsip tata kelola perusahaan publik.

Meski masih sebatas pembahasan, potensi merger dua entitas besar ini menimbulkan banyak pertanyaan, salah satunya mengenai konsekuensi perpajakan yang akan timbul jika rencana tersebut benar-benar direalisasikan.

Mengapa Pajak Menjadi Aspek Penting dalam Merger?

Dalam setiap proses merger, perencanaan pajak memegang peran strategis. Tanpa perencanaan yang matang, penggabungan usaha bisa menimbulkan beban fiskal yang besar dan berpotensi menghambat efisiensi restrukturisasi.

Oleh karena itu, perusahaan biasanya melakukan tax due diligence untuk memastikan seluruh kewajiban pajak telah dipenuhi dan tidak ada potensi sengketa di kemudian hari.

Aspek Perpajakan dalam Merger Perusahaan

Merger tidak hanya memengaruhi kepemilikan dan struktur bisnis, tetapi juga memiliki dampak signifikan terhadap kewajiban perpajakan. Berdasarkan ketentuan hukum perusahaan, merger berarti penggabungan satu atau lebih entitas ke dalam perusahaan lain, di mana seluruh aset, kewajiban, serta hak hukum beralih ke perusahaan penerima merger.

Beberapa aspek pajak yang perlu diperhatikan dalam proses ini antara lain:

Pajak Penghasilan (PPh)

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, pengalihan aset akibat merger umumnya dinilai berdasarkan nilai pasar, kecuali jika disetujui oleh Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku fiskal.

Jika perusahaan memenuhi persyaratan tertentu, pengalihan dapat dilakukan dengan nilai buku sehingga tidak menimbulkan pengenaan PPh atas selisih revaluasi aset.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sesuai dengan Undang-Undang PPN, pengalihan Barang Kena Pajak (BKP) dalam rangka merger tidak dikenakan PPN selama transaksi dilakukan antar Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Namun, jika salah satu pihak bukan PKP, maka transaksi tersebut tetap menjadi objek PPN. Pajak Masukan yang belum dikreditkan oleh pihak pengalih dapat diklaim oleh pihak penerima pengalihan, asalkan belum dibebankan sebagai biaya.

PPh Final dan BPHTB atas Aset Tanah/Bangunan

Jika dalam merger terdapat pengalihan tanah atau bangunan, maka akan dikenakan PPh Final antara 2,5% hingga 5% dari nilai pengalihan, serta BPHTB sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi batas tidak kena pajak.

Ketentuan Penggunaan Nilai Buku (PMK No. 81 Tahun 2024)

Berdasarkan PMK No. 81 Tahun 2024, perusahaan yang ingin menggunakan metode nilai buku dalam merger wajib:

  • Mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maksimal enam bulan setelah tanggal efektif merger;
  • Memenuhi business purpose test, yaitu bahwa merger dilakukan untuk memperkuat kinerja usaha, bukan untuk menghindari pajak;
  • Memiliki Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang menunjukkan kepatuhan pajak dan tidak memiliki tunggakan.

Selain itu, kegiatan usaha pihak yang mengalihkan harta harus tetap berjalan hingga tanggal efektif merger, sementara pihak penerima wajib mempertahankan kelanjutan usaha minimal lima tahun. Aset hasil merger juga tidak boleh dialihkan dalam dua tahun pertama kecuali untuk efisiensi bisnis.

Rencana Penyesuaian Aturan Pajak Merger

Pemerintah sebelumnya menyatakan rencana untuk meninjau ulang ketentuan pajak atas merger dan akuisisi agar proses restrukturisasi lebih efisien. Selama ini, proses penggabungan usaha kerap terkendala oleh konsekuensi pajak yang cukup besar setelah transaksi dilakukan.

Keuntungan dari pengalihan aset akibat penggabungan, peleburan, atau akuisisi tetap merupakan objek pajak yang dihitung berdasarkan selisih antara nilai pasar dan nilai buku. Namun, regulasi terbaru memberikan fleksibilitas dengan memungkinkan penggunaan nilai buku untuk tujuan tertentu.

Dengan demikian, jika rencana merger antara GOTO dan Grab benar-benar terwujud, maka aspek perpajakan akan menjadi salah satu faktor kunci yang menentukan efisiensi dan keberhasilan restrukturisasi tersebut.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *