Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Internet Rakyat Rp100.000 per Bulan, Apakah Tetap Dikenai Pajak?.
Layanan internet berbiaya rendah yang menawarkan fasilitas WiFi sekitar Rp100.000 per bulan semakin banyak diminati masyarakat. Harga yang terjangkau membuat layanan ini menjadi pilihan rumah tangga yang membutuhkan koneksi stabil tanpa biaya bulanan yang besar.
Melalui paket ini, pelanggan umumnya memperoleh berbagai fasilitas, seperti:
- Akses internet berbasis 5G FWA dengan kecepatan hingga sekitar 100 Mbps
- Kuota tanpa batas
- Gratis biaya berlangganan pada bulan pertama
- Gratis peminjaman modem
- Perangkat yang mendukung sistem jaringan tertentu (misalnya modem, kotak perangkat, dan panduan penggunaan)
- Antena omni dengan daya penguatan sekitar 3,5 dBi
- Teknologi WiFi dual-band untuk koneksi yang lebih stabil
Meski tarifnya murah, muncul pertanyaan: apakah layanan internet rakyat ini masih dikenai pajak?
Layanan Internet Termasuk Objek PPN
Walaupun tarif bulanan cukup ekonomis, layanan internet pada dasarnya tetap masuk kategori objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Layanan internet digolongkan sebagai jasa telekomunikasi, yang merupakan bagian dari Jasa Kena Pajak sesuai ketentuan undang-undang perpajakan.
Regulasi teknis mengenai penghitungan dan pemungutan PPN untuk jasa telekomunikasi telah diatur melalui berbagai aturan pelaksana, termasuk ketentuan mengenai penggunaan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak (DPP). Berdasarkan aturan tersebut, besaran PPN dapat dihitung menggunakan rumus 11/12 × tarif PPN, dikalikan dengan harga atau nilai yang ditentukan penyedia layanan.
Awal tahun 2025 menandai penerapan PPN sebesar 12%
Mulai awal 2025, pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12%. Kenaikan ini merupakan bagian dari penerapan kebijakan harmonisasi perpajakan yang dijalankan secara bertahap sejak 2022.
Penting dipahami bahwa kenaikan tarif ini tidak menambah jenis barang atau jasa yang dikenai PPN, melainkan hanya menyesuaikan persentase tarif. Artinya, layanan telekomunikasi — termasuk layanan internet rumah maupun layanan digital lainnya — tetap menjadi objek PPN seperti sebelumnya.
Dengan demikian, apabila pelanggan sebelumnya membayar PPN 11%, maka mulai 2025 tarif tersebut akan berubah sesuai ketentuan baru menjadi PPN 12%.
Cara Registrasi Layanan WiFi Internet Rakyat
Di luar aspek perpajakan, masyarakat yang ingin menggunakan layanan internet rakyat dapat mengikuti proses pendaftaran melalui langkah-langkah umum berikut:
- Kunjungi situs resmi penyedia layanan.
- Pilih menu pendaftaran awal atau pra-registrasi.
- Pada halaman pendaftaran, calon pelanggan dapat melihat informasi paket yang tersedia, termasuk layanan internet sekitar Rp100.000 dengan masa aktif ± 30 hari.
- Isi data diri lengkap seperti nama, email, dan nomor ponsel.
- Klik tombol untuk mengirim kode OTP, lalu masukkan kode yang dikirimkan melalui pesan instan.
- Lanjutkan dengan mengisi data lokasi secara lengkap, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, kode pos, dan alamat.
- Tambahkan titik koordinat atau lokasi detail lainnya.
- Centang pernyataan persetujuan terhadap syarat dan kebijakan privasi.
- Klik menu registrasi untuk menyelesaikan proses.

