Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Insentif PPh 21 DTP untuk Pekerja Pariwisata: Gaji Bersih Tanpa Potongan.
Pemerintah memberikan insentif berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) khusus bagi pekerja di sektor pariwisata, meliputi hotel, restoran, dan kafe. Kebijakan ini masuk dalam rangkaian program ekonomi tahun 2025 dengan anggaran Rp120 miliar yang ditargetkan untuk menjangkau lebih dari 500 ribu pekerja.
Fasilitas ini berlaku penuh hingga akhir 2025 bagi karyawan dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan. Program tersebut juga diproyeksikan berlanjut sepanjang tahun fiskal 2026 dengan estimasi anggaran Rp480 miliar, sehingga memberi kepastian bagi pekerja sektor pariwisata dan horeka untuk tetap memperoleh gaji bersih tanpa potongan pajak.
Cara Kerja Insentif PPh 21 DTP
Dengan adanya insentif ini, pajak penghasilan yang seharusnya dipotong dari gaji bulanan akan ditanggung pemerintah. Misalnya, pekerja dengan gaji Rp7 juta per bulan biasanya dipotong sekitar Rp70 ribu pajak, pekerja dengan gaji Rp8 juta dipotong sekitar Rp120 ribu, dan pekerja dengan gaji Rp10 juta dipotong sekitar Rp250 ribu. Melalui kebijakan DTP, potongan tersebut ditanggung penuh oleh pemerintah sehingga karyawan menerima gaji sesuai nominal utuh setiap bulan.
Program Pendukung Lainnya
Selain insentif PPh 21 DTP, pemerintah juga menyiapkan tujuh program tambahan dalam Paket Ekonomi 2025, yaitu:
- Program Magang: Lulusan perguruan tinggi menerima uang saku setara upah minimum provinsi, sekitar Rp3,3 juta per bulan selama enam bulan.
- Bantuan Pangan: Penyaluran beras 10 kg per orang selama dua bulan, dengan tambahan bantuan pada Desember jika anggaran tersedia.
- Subsidi Iuran JKK dan JKM: Potongan 50% iuran selama enam bulan untuk pekerja non-gaji tetap, termasuk pengemudi daring, ojek, kurir, dan pekerja logistik.
- Dukungan Perumahan: Relaksasi bunga kredit perumahan dengan batas maksimum BI Rate + 3%.
- Padat Karya Tunai: Proyek pemerintah dengan sistem upah harian bagi pekerja, berlangsung pada September–Desember 2025.
- Percepatan Deregulasi: Implementasi aturan baru melalui PP 28 Tahun 2025 untuk mempercepat prosedur dan menyederhanakan birokrasi.

