Ini dia Sengketa Koreksi HPP dan Biaya Amortisasi

Ini Dia Sengketa Koreksi HPP Dan Biaya Amortisasi

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan jasa konsultan pajak untuk mengatasi berbagai macam masalah yang berhubungan dengan biaya konsultan pajak perusahaan, biaya konsultan pajak pribadi, harga jasa konsultasi pajak, harga jasa pelaporan pajak, company income tax registration, dan company income tax returns yang tersedia di kota Batam, Medan, Jakarta, Surabaya, Bali dan kota lain yang masih ada kaitannya dengan pajak. Kali ini akan dijelaskan tentang Sengketa Koreksi HPP dan Biaya Amortisasi. Simak berita selengkapnya dibawah ini.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutuskan untuk mengabulkan sejumlah permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Tetapi pada tingkat PK, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Kronologi

Wajib pajak yang mengajukan banding ke Pengadilan Pajak karena keberatan atas penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat dalam hal ini ada dua pokok sengketa dalam perkara.

Pertama, koreksi positif HPP sebesar Rp.281.137.270. Pengadilan Pajak mengatakan bahwa wajib pajak dapat memberi bukti tentang jumlah HPP yang akan dilaporkan sudah benar. Biaya sewa rumah dan biaya perjalanan berkaitan dengan kegiatan mendapat, menagih, dan memelihara penghasilan dalam kegiatan usaha. Dengan begitu, koreksi yang dilakukan oleh otoritas pajak ini tak bisa dipertahankan.

Kedua, koreksi positif biaya amortisasi sebesar Rp.64.661.371. Berdasarkan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, penghitungan penyusutan terhadap pengembangan produk wajib pajak sudah benar.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas permohonan banding tersebut memutuskan untuk mengabulkan sejumlah permohonan banding yang telah diajukan oleh wajib pajak. Dengan terbitnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 50538/PP/M.IVA/15/2014 tanggal 18 Februari 2014, otoritas pajak mengajukan metode hukum PK secara tertulis kepada Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 2 Juni 2014.

Baca Juga: Cara Membuat Kode Billing STP bagi yang Telat Lapor SPT Masa PPN

Pendapat Pihak yang Bersengketa

Pemohon PK keberatan atas hukum yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Kemudian terdapat dua sengketa dalam perkara ini. Pertama, koreksi positif HPP sebesar Rp.281.137.270. Pemohon PK melakukan koreksi atas HPP yang merupakan biaya yang nantinya akan dipergunakan untuk sewa rumah dan biaya perjalanan karyawan.

Pemohon PK berdalil bahwa biaya sewa rumah dan biaya perjalanan merupakan kenikmatan yang diberikan dari Termohon PK pada karyawan. Biaya tersebut tak berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Biaya tersebut tak bisa menjadi pengurang penghasilan bruto.

Kedua, koreksi positif biaya amortisasi sebesar Rp.64.661.371. Termohon PK sudah melakukan penghitungan amortisasi pengembangan produk berdasarkan tahun fiskal 2008. Pemohon PK menilai tidak terdapat amortisasi yang bisa dibebankan pada 2008.

Pertimbangan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung mengatakan bahwa alasan permohonan PK tidak bisa dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang telah mengabulkan sebagian permohonan banding sudah benar. Pertimbangan Mahkamah Agung terbagi menjadi 2 yaitu sebagai berikut.

Pertama, koreksi positif HPP sebesar Rp.281.137.270 dan koreksi positif biaya biaya amortisasi sebesar Rp.64.661.371 tak bisa dibenarkan.

Kedua, Mahkamah Agung sudah melakukan pengujian dan penilaian atas koreksi yang dilakukan oleh Pemohon PK. Mahkamah Agung juga mengeluarkan pendapatnya mengenai putusan Pengadilan Pajak yang sudah benar. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK tak sesuai dengan fakta dan peraturan yang sudah berlaku.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *