Untuk jasa Konsultan Pajak yang menyediakan layanan income tax service, income tax services in my area, insurance and tax services, international tax advisorybiaya konsultan pajak, biaya konsultan pajak perusahaan, biaya konsultan pajak pribadi, biaya konsultasi pajak, butuh konsultan pajak di berbagai macam kota seperti Jakarta, Medan, Bali, Surabaya dan kota lannya yang tentunya masih dalam dunia perpajakan.
Tema yang akan kita bahas kali ini adalah menjelaskan bagaimana cara mengajukan permohonan ulang untuk memperoleh pembebasan PPh Pasal 22 Impor yang berlaku sampai Juni 2021 melalui laman DJP Online. Pertama pastikan kita masuk dalam kriteria penerima insentif dan telah melaporkan SPT Tahunan 2019.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 9/2021 wajib pajak yang hendak memperpanjang insentif perlu mengajukan permohonan ulang. Insentif itu diantaranya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP), diskon angsuran pada PPh Pasal 25, dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor.
Wajib pajak yang berhak memperoleh fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 Impor diantaranya bergerak di salah satu dari 730 bidang industri, pada perusahaan Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE), dan perusahaan di kawasan berikat.
Kemudian, silahkan untuk mengakses DJP Online. Lalu, masukkan NPWP, password dan kode keamanannya. Lalu klik Login. Di menu utama DJP Online, pilih Layanan dan klik Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Apabila fitur KSWP tidak dapat ditemukan, silahkan untuk mengaktifkan fitur KSWP. Caranya dengan masuk ke menu Profil pada menu utama DJP Online. Klik Aktivasi Fitur Layanan di sebelah kiri layar. Selanjutnya, silahkan centang Info KSWP. Kemudian, klik Ubah Fitur Layanan.
Selanjutnya, kita akan diarahkan untuk Login kembali. Silahkan masukkan NPWP, password dan kode keamanan. Kemudian, pilihlah menu Layanan pada dashboard DJP Online. Lalu, klik kolom KSWP.
Kemudian, kita akan melihat data profil wajib pajak seperti nomor NPWP, nama wajib pajak dan alamat. Di kolom Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, klik pilih Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor (PMK 9/2021).
Setelah itu isi kode keamanan. Nantinya kita akan mendapatkan notifikasi dari Ditjen Pajak (DJP). Jika berhasil, kita akan mendapatkan cetakan SKB PPh Pasal 22 Impor dari DJP yang bisa dicetak atau screenshot.
Untuk lebih diperhatikan, batas waktu pemberian insentif PPh Pasal 22 Impor berlaku mulai tanggal Surat Keterangan Bebas (SKB) diterbitkan sampai 30 Juni 2021. Penerima fasilitas juga diharuskan untuk menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulannya.

