Hal yang Perlu Diperhatikan saat Membuat BP21/BPMP dengan Fasilitas PPh 21 DTP

Financas Pessoais Para Quem Nunca Investiu Na Vida

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Hal yang Perlu Diperhatikan saat Membuat BP21/BPMP dengan Fasilitas PPh 21 DTP.

Pemerintah menyediakan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk mendukung sektor tertentu yang padat karya dan juga sektor pariwisata. Namun agar pemanfaatannya tepat, pemberi kerja wajib memahami langkah yang harus dilakukan ketika membuat bukti potong BP21 maupun BPMP serta saat melaporkannya dalam SPT Masa PPh 21.

Berikut poin penting yang perlu diperhatikan dalam proses tersebut.

Pastikan Jenis Bukti Potong Sesuai

Perusahaan perlu mengecek kembali jenis bukti potong yang dipilih sesuai status pegawai:

  • BPMP digunakan untuk pegawai tetap
  • BP21 digunakan untuk pegawai tidak tetap

Kesalahan memilih jenis bukti potong bisa menimbulkan ketidaksesuaian data dan berpengaruh pada proses pelaporan fasilitas pajak.

Pilih Opsi Fasilitas Pajak yang Tepat

Saat input data pada sistem pemotongan pajak, pastikan fasilitas yang dipilih adalah PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) pada bagian fasilitas perpajakan.

Jangan memilih opsi selain itu, karena akan mempengaruhi pencatatan pajak dan berpotensi membuat pajak karyawan tidak tercatat sebagai pajak yang ditanggung pemerintah.

Tetap Wajib Laporkan PPh DTP dalam SPT Masa

Meskipun pajaknya ditanggung pemerintah, tetap harus dilaporkan pada SPT Masa PPh 21/26. Nilai pajak yang ditanggung pemerintah akan otomatis muncul pada kolom PPh Ditanggung Pemerintah di SPT Induk. Dengan demikian perusahaan tetap memenuhi kewajiban pelaporan tanpa perlu melakukan penyetoran pajak ke kas negara untuk bagian PPh 21 DTP ini.

Patuhi Batas Waktu Pelaporan

Berdasarkan ketentuan terbaru, pemberi kerja yang menggunakan fasilitas PPh 21 DTP wajib membuat BP21/BPMP lalu melaporkannya dalam SPT Masa PPh 21 sebagai bentuk laporan pemanfaatan fasilitas tersebut. Pelaporan termasuk pembetulan bila diperlukan, wajib dilakukan paling lambat 31 Januari 2026. Jika lewat batas waktu, maka fasilitas DTP dianggap tidak berlaku dan perusahaan harus memotong serta menyetor PPh 21 seperti aturan normal.

Fasilitas PPh 21 DTP dapat memberikan keringanan bagi dunia usaha, tetapi pelaporannya harus benar. Maka perusahaan perlu cermat dalam memilih jenis bukti potong, memilih fasilitas pajak di sistem, tetap melakukan pelaporan SPT Masa, dan mengikuti batas waktu yang telah ditentukan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *