DJP Tambah 5 Perusahaan Asing sebagai Pemungut Pajak Digital

Download 68

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait DJP Tambah 5 Perusahaan Asing sebagai Pemungut Pajak Digital.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk lima perusahaan asing untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi yang dilakukan melalui sistem perdagangan elektronik. Penunjukan ini mulai berlaku sejak September 2025 dan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis pajak di sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.

Selain itu, DJP juga melakukan pembaruan data terhadap satu perusahaan pemungut pajak yang sudah ditunjuk sebelumnya. Dengan tambahan lima perusahaan baru tersebut, jumlah total pemungut PPN atas transaksi digital kini mencapai 246 perusahaan hingga akhir September 2025. Dari jumlah tersebut, 207 perusahaan di antaranya sudah aktif memungut dan menyetorkan pajak kepada pemerintah.

Kinerja Pajak Digital Meningkat Tajam

Hingga September 2025, total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp42,53 triliun, naik sekitar 47% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp28,91 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa sektor digital semakin berperan penting dalam mendukung penerimaan negara.

Penerimaan pajak digital tersebut berasal dari beberapa sumber utama, di antaranya:

  • PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp32,94 triliun, meningkat konsisten sejak pertama kali diberlakukan pada 2020.
  • Pajak fintech sebesar Rp4,1 triliun, berasal dari aktivitas pinjaman daring dalam dan luar negeri.
  • Pajak kripto senilai Rp1,71 triliun, meliputi pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai dari transaksi aset digital.
  • Pajak dari sistem informasi pengadaan pemerintah (SIPP) sebesar Rp3,78 triliun, yang terdiri dari pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas transaksi dalam sistem tersebut.

Dorongan Kepatuhan di Sektor Digital

Pemerintah menegaskan bahwa penunjukan perusahaan baru sebagai pemungut pajak tidak semata bertujuan menambah penerimaan negara, tetapi juga memastikan seluruh aktivitas ekonomi digital dikenai pajak secara adil dan transparan.

Langkah ini sejalan dengan komitmen untuk memperkuat sistem perpajakan digital di tengah perkembangan pesat teknologi dan ekonomi berbasis daring. Dengan kebijakan yang lebih inklusif, diharapkan kontribusi sektor digital terhadap penerimaan negara terus meningkat dan mampu mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *