DJP Kejar Kekurangan Penerimaan Pajak Rp750 Triliun, Ini 3 Strategi Utama Pemerintah

lesson planning for trainee teachers

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Pemerintah terus mengupayakan peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan pada 2026. Untuk mendukung pencapaian target tersebut, DJP mengandalkan tiga langkah, yaitu pemungutan PPh melalui marketplace, penarikan PPN dari transaksi digital luar negeri, serta pemberian fasilitas terkait sanksi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, DJP akan memanfaatkan sistem Coretax untuk memperkuat pengawasan dan mengidentifikasi potensi pajak yang belum tergali.

1. Penerimaan Pajak 2026 Masih Harus Ditingkatkan

Dalam keterangannya pada 9 Oktober 2026, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa upaya peningkatan penerimaan pajak terus dilakukan agar realisasi pendapatan negara dapat mendekati sasaran yang telah ditetapkan dalam APBN 2026.

Berikut gambaran penerimaan pajak hingga 30 September 2026:

  • Pemerintah menetapkan sasaran penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.
  • Realisasi penerimaan pajak: Rp1.607,6 triliun.
  • Persentase pencapaian target: 68,2%.
  • Pertumbuhan penerimaan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya: 24,1%.
  • Sisa penerimaan yang perlu dikumpulkan: sekitar Rp750,1 triliun.

Dengan waktu yang tersisa hingga akhir tahun, DJP mengandalkan sejumlah kebijakan baru dan penguatan administrasi perpajakan untuk mendorong pencapaian target tersebut.

2. Tiga Kebijakan Andalan DJP

Penerapan PPh Pasal 22 bagi Pedagang di Platform Marketplace

Pemerintah menunjuk penyedia marketplace tertentu sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang yang berjualan melalui platform tersebut.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2026, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan sumber.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Marketplace yang ditunjuk memiliki kewajiban memungut PPh Pasal 22 dari pedagang yang memenuhi ketentuan.

  • Pemungutan dilakukan melalui platform tempat pedagang menjalankan kegiatan penjualan.
  • Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah memperluas pengawasan dan meningkatkan kepatuhan pajak dalam aktivitas perdagangan digital.

Melalui mekanisme tersebut, pemungutan pajak diharapkan menjadi lebih terintegrasi dengan transaksi penjualan daring.

Pengenaan PPN pada Aktivitas Digital dari Luar Negeri

Strategi berikutnya adalah penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Mekanisme ini digunakan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara.

Kebijakan tersebut diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2026.

Pelaksanaannya melibatkan beberapa pihak, yaitu:

  • Lima bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
  • Satu penyedia layanan teknologi keuangan (fintech) yang mendapat penunjukan resmi.
  • PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai penyelenggara SPP-TDLN.
  • Kas negara sebagai tujuan akhir penyetoran PPN yang telah dipungut.

Dalam mekanisme ini, bank dan perusahaan fintech yang ditunjuk memungut PPN atas transaksi digital, kemudian menyetorkannya kepada PT Jalin. Selanjutnya, PPN tersebut disetorkan ke kas negara.

Penerapan sistem ini diharapkan memperkuat pengumpulan PPN dari kegiatan ekonomi digital lintas negara.

Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Perpajakan

Kebijakan ketiga adalah pengaturan kembali pengurangan dan penghapusan sanksi atau denda pajak terutang melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026.

Ketentuan ini juga mencakup Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, serta sektor lainnya (PBB-P5L).

Hal-hal yang perlu dipahami wajib pajak:

  • Pengurangan atau penghapusan sanksi dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
  • Fasilitas tersebut bukan berarti seluruh utang pokok pajak otomatis dihapuskan.
  • Wajib pajak perlu memperhatikan prosedur, dokumen, serta batas waktu pengajuan yang ditentukan.
  • Kebijakan ini diharapkan mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan sekaligus mendukung penerimaan negara.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berupaya memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan persoalan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Coretax Menjadi Pendukung Pengawasan Pajak

Selain mengandalkan tiga kebijakan tersebut, DJP juga memaksimalkan penggunaan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan yang mengintegrasikan data wajib pajak.

Pemanfaatan data ini bertujuan untuk:

  • Membandingkan informasi yang dilaporkan wajib pajak dengan data yang tersedia.
  • Memperkuat pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan.
  • Mendukung pelaksanaan pemeriksaan dan penegakan hukum pajak.
  • Mengidentifikasi potensi penerimaan yang sebelumnya belum terdeteksi.
  • Meningkatkan efektivitas pengumpulan penerimaan pajak hingga akhir 2026.

DJP berencana melanjutkan pengolahan dan pemanfaatan data tersebut untuk mendukung pengawasan, pemeriksaan, serta penggalian potensi pajak sampai Desember 2026.

4. Peraturan yang Menjadi Dasar Kebijakan

Beberapa peraturan yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut meliputi:

  • PMK Nomor 37 Tahun 2026, terkait penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
  • PMK Nomor 49 Tahun 2026, terkait mekanisme SPP-TDLN untuk pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri.
  • PMK Nomor 71 Tahun 2026, terkait pengurangan dan penghapusan sanksi atau denda perpajakan, termasuk PBB-P5L.

Ketentuan teknis, persyaratan, serta tata cara pelaksanaannya tetap perlu diperiksa berdasarkan naskah resmi masing-masing peraturan.

Kesimpulan

DJP masih perlu mengumpulkan sekitar Rp750,1 triliun untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2026. Untuk mengejar kekurangan tersebut, pemerintah mengandalkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace, pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri, serta kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi perpajakan.

Penguatan Coretax juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan pengawasan dan menemukan potensi penerimaan pajak yang belum tergali. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memahami ketentuan yang berlaku, memastikan pelaporan dan pembayaran pajak dilakukan dengan benar, serta memanfaatkan fasilitas perpajakan sesuai persyaratan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *