Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Deretan Kebijakan Insentif Pajak yang Diterbitkan Selama Oktober 2025.
Sepanjang Oktober 2025, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan baru terkait insentif perpajakan. Berbagai aturan ini mencakup potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat hingga insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.
PMK 71/2025: Potongan PPN untuk Tiket Pesawat Periode Libur Akhir Tahun
Menjelang musim liburan Natal dan Tahun Baru 2026, pemerintah memberikan potongan PPN untuk tiket pesawat kelas ekonomi. Kebijakan ini berlaku mulai pertengahan Oktober 2025 hingga pertengahan Januari 2026, dengan periode penerbangan antara 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.
Meskipun tarif PPN tetap sebesar 11%, pemerintah menanggung 6% melalui skema pajak ditanggung pemerintah (DTP), sehingga penumpang hanya membayar 5% dari PPN yang seharusnya dikenakan.
Sebagai contoh, jika harga tiket pesawat senilai Rp1.000.000, maka:
Tanpa insentif: Rp1.000.000 + 11% = Rp1.110.000
Dengan insentif: penumpang hanya membayar 5% (Rp50.000), sementara 6% (Rp60.000) ditanggung pemerintah. Dengan demikian, harga tiket menjadi Rp1.050.000 — ada penghematan sekitar Rp60.000 per tiket.
Maskapai yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan:
- Membuat faktur pajak atau dokumen setara,
- Menyampaikan SPT Masa PPN, dan
- Melaporkan seluruh transaksi PPN DTP secara elektronik ke otoritas pajak.
Laporan ini wajib disampaikan paling lambat pada 30 April 2026. Jika maskapai tidak mematuhi ketentuan tersebut, potongan PPN tidak berlaku dan penumpang akan dikenakan tarif pajak penuh.
PMK 72/2025: Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Sektor Pariwisata
Mulai akhir Oktober 2025, pemerintah resmi memperluas penerima manfaat insentif PPh Pasal 21 DTP ke sektor industri pariwisata. Sebelumnya, kebijakan ini hanya mencakup beberapa sektor tertentu. Kini, terdapat 77 klasifikasi lapangan usaha di sektor pariwisata yang berhak menerima fasilitas ini.
Beberapa di antaranya mencakup:
Usaha angkutan wisata, Hotel, Restoran, Bar dan kafe, serta Kawasan pariwisata.
Periode dan Kategori Penerima Manfaat
Berdasarkan kebijakan terbaru, masa berlaku insentif PPh 21 DTP dibagi menjadi dua periode:
- Januari–Desember 2025: berlaku bagi sektor alas kaki, tekstil, furnitur, kulit, dan produk turunannya.
- Oktober–Desember 2025: berlaku khusus untuk sektor pariwisata, yang masih dalam tahap pemulihan pascapandemi dan menghadapi fluktuasi permintaan musiman.
Penerima manfaat terdiri dari pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu.
Pegawai Tetap Tertentu
Kriteria yang harus dipenuhi meliputi:
- Memiliki NPWP dan/atau NIK yang telah terdaftar di sistem administrasi perpajakan,
- Memperoleh penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan, dan
- Tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.
Pegawai Tidak Tetap Tertentu
Sementara itu, untuk pegawai tidak tetap, syaratnya antara lain:
- Memiliki NPWP dan/atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem perpajakan,
- Menerima upah tidak lebih dari Rp500.000 per hari atau maksimal Rp10 juta per bulan, dan
- Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lain.
Kewajiban Pemberi Kerja
Tidak hanya pekerja, pemberi kerja juga harus memenuhi sejumlah syarat agar dapat memanfaatkan fasilitas ini. Di antaranya:
- Melakukan kegiatan usaha di sektor alas kaki, tekstil, furnitur, kulit, atau pariwisata,
- Memiliki Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam ketentuan terbaru, dan
- Terdaftar sebagai KLU utama di basis data administrasi perpajakan dengan data usaha yang valid.
Hanya perusahaan yang memenuhi ketentuan administratif dan terdaftar resmi yang dapat menikmati fasilitas insentif pajak ini.

