Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Daftar NPWP untuk Lamar Kerja, Apakah Tetap Wajib Bayar Pajak?.
Mengapa NPWP Sering Jadi Syarat Melamar Kerja?
Saat ini, banyak perusahaan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai salah satu syarat dalam rekrutmen. Tujuannya adalah agar ketika pelamar diterima bekerja, perusahaan bisa langsung melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
NPWP sendiri merupakan identitas resmi perpajakan yang digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajak. Berdasarkan aturan, setiap orang yang memenuhi syarat subjektif maupun objektif wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Dengan memiliki NPWP, seseorang pada dasarnya memiliki dua kewajiban:
- Membayar pajak, jika penghasilan sudah melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Melaporkan SPT Tahunan, selama NPWP berstatus aktif, meskipun tidak ada penghasilan.
- Namun, bagaimana jika NPWP dibuat hanya untuk keperluan melamar kerja, sedangkan pemiliknya belum memiliki penghasilan?
Status Non-Efektif untuk NPWP
Bagi calon pekerja yang belum memiliki penghasilan, NPWP dapat diajukan dengan status Non-Efektif (NE). Artinya, meskipun sudah memiliki NPWP, pemiliknya tidak wajib membayar maupun melaporkan pajak tahunan selama belum ada penghasilan.
Beberapa kondisi yang bisa menjadikan NPWP berstatus non-efektif, antara lain:
- Tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- Tidak memiliki penghasilan atau penghasilan masih di bawah PTKP.
- Membuat NPWP hanya untuk syarat administratif, misalnya melamar kerja atau membuka rekening.
- Berdomisili di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
- Mengajukan penghapusan NPWP tetapi belum diproses.
- Tidak melaporkan SPT dan tidak ada transaksi pajak selama dua tahun berturut-turut.
- Alamat wajib pajak tidak diketahui.
Konsekuensi Status Non-Efektif
Jika NPWP berstatus non-efektif, pemiliknya tidak memiliki kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan. Tidak ada sanksi atau denda yang dikenakan. Namun, ada konsekuensi administratif, seperti:
- Tidak bisa mencetak ulang kartu NPWP.
- Tidak dapat memperbarui data NPWP.
- Tidak bisa memindahkan administrasi ke kantor pajak lain.
Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Non-Efektif
NPWP yang berstatus non-efektif dapat diaktifkan kembali, antara lain dengan:
- Melaporkan SPT Tahunan secara daring sehingga status otomatis aktif.
- Mengajukan permohonan langsung ke kantor pajak dengan membawa dokumen identitas.
- Menghubungi layanan resmi dengan menyiapkan data pribadi, NPWP, NIK, alamat, email, nomor telepon, dan EFIN.
Cara Mengecek Status NPWP
Untuk mengetahui apakah NPWP masih aktif atau non-efektif, dapat dilakukan melalui layanan daring resmi, mendatangi kantor pajak terdekat, atau menghubungi petugas melalui kanal komunikasi yang tersedia.
Kesimpulan
Memiliki NPWP untuk keperluan melamar kerja tidak otomatis membuat seseorang wajib membayar pajak, selama belum ada penghasilan atau penghasilan masih di bawah ambang batas tidak kena pajak. Namun, pemilik NPWP tetap memiliki kewajiban administratif, sehingga disarankan untuk mengajukan status non-efektif bila memang belum bekerja. Dengan begitu, tidak ada beban pelaporan maupun risiko sanksi. Nantinya, jika sudah memperoleh penghasilan yang memenuhi syarat, NPWP dapat diaktifkan kembali agar kewajiban perpajakan berjalan sesuai ketentuan.

