
Konsultan Pajak Batam – semakin banyak masyarakat memakai layanan jasa penasihat pajak untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan ,di Jakarta, Bali dan Surabaya.dan daerah- daerah yang berhubungan dengan perpajakan.Kali ini kami akan menjelaskan tentang “Cara Pembetulan Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP Lewat DJP Online.’’
Untuk dapat memanfaatkan insentif Pajak Penghasilan (DTP) Pasal 21 yang disponsori pemerintah, wajib pajak harus melaporkan kinerja insentif secara akurat. Namun, jika ada kesalahan, wajib pajak harus memperbaikinya.
Pengusaha, Wajib Pajak, dan/atau Wajib Pajak dapat mengubah Pasal 21 DTP PPh untuk menerapkan insentif periode Januari sampai dengan Juni 2021. Jadwal penyesuaian untuk Masa penawaran paling lambat tanggal 30 November 2021.
Untuk perbaikan, Anda harus log in terlebih dahulu DJP online. Kemudian anda pilih menu e-Reporting dan klik Add. Kemudian akan ada menu Report baru dan silahkan isi lima pertanyaan akuisisi. Anda dapat menjawab sesuai dengan preferensi yang diterima misal 2021 – Semester 1.
Kemudian pada pertanyaan Jenis Pernyataan Anda dapat memilih PPh Badan DTP Pasal 21 dan klik Lanjutkan. Kemudian akan muncul pesan untuk memasukkan kode pengaman (captcha). Jika sudah, Anda bisa klik OK.
Pada menu Pemberitahuan dan Pelaksanaan PPh Pasal 21 DTP akan menerima pertanyaan Masa Pajak, Anda dapat memilih sesuai dengan periode yang ingin Anda koreksi laporan yang sebenarnya, misalnya Januari 2021.
Selanjutnya, Pada Upload, Anda akan diminta untuk mengunduh Laporan Kinerja Bagian 21 Insentif Pajak Penghasilan DTP. Format laporan dapat diunduh dari menu petunjuk yang ada di sebelah.
Isi dahulu file laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP untuk kemudian di-upload. Harap cantumkan nama karyawan di perusahaan Anda, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) karyawan tersebut.
Kemudian isi total pendapatan. Dengan asumsi kesalahan pengisian terkait dengan nilai pendapatan kotor, perbaiki dengan nilai pendapatan kotor yang sebenarnya. Kemudian masukkan juga nilai PPh Pasal 21 DTP yang sesuai.
Kemudian masukkan kode pembayaran yang telah dibuat sebelumnya melalui menu Electronic Payment. Kemudian pilih Otentikasi. Sebagai informasi, Anda juga harus mengoreksi pencapaian pasal 21 PPh dalam e-SPT.
Jika semua pertanyaan terjawab, Anda harus mengubah nama file dalam format yang disediakan, yaitu nomor NPWP_masa awal_tahun_kode di PMK_periode pembetulan, contoh: 706978434411000_0101_2021_02_01.
Anda kemudian mengunggah file laporan kinerja 21 DTP PPh yang dimasukkan dalam pertanyaan Unggah File dan klik Unggah. Demikian uraian koreksi atas laporan kinerja pajak penghasilan Pasal 21 DTP. Semoga ini bermanfaat.
