Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang mengandalkan konsultan pajak untuk mengurus permasalahan pada taxes and bookkeeping, taxes and bookkeeping services, tentang transfer pricing, tp doc, transfer pricing akuntansi manajemen, dan transfer pricing consultant Service yang tersedia di kota Jakarta, Medan, Bali, Surabaya, Batam dan kota lainnya yang berkaitan dengan perpajakan. Nah pada artikel kali ini akan dijelaskan mengenai Cara Membuat NPWP serta Syaratnya yang Perlu Dilengkapi, simak penjelasannya dibawah ini.
Cara membuat NPWP dapat dilakukan secara online maupun offline tentu mempunyai sejumlah syarat yang mesti dipenuhi. Persyaratan ini beda untuk karyawan, wiraswasta, dan wanita yang menikah.
Syarat-Syarat Membuat NPWP
Dalam membuat NPWP yang secara online ataupun offline harus memenuhi persyaratannya. Syarat bagi masing-masing orang tentunya berbeda tergantung pekerjaannya.
Berikut syarat dalam membuat NPWP:
Syarat Membuat NPWP bagi Karyawan:
- Fotokopi KTP, paspor dan KITAS atau KITAP (untuk warga negara asing), dan surat keterangan kerja dari tempat kerja
- Formulir pendaftaran
Syarat Membuat NPWP bagi Wiraswasta/Pekerjaan Bebas
- Fotokopi KTP dan surat keterangan usaha
- Akta Pendirian atau SIUP untuk berbadan hukum
- Formulir penyertaan dan pendaftaran
Syarat Membuat NPWP bagi Wanita yang Sudah Menikah
- Fotokopi kartu NPWP suami, kartu keluarga, surat perjanjian pemisahan harta, dan surat keterangan kerja dari tempat kerja
- Formulir pendaftaran
Cara Buat NPWP Online
Setelah melengkapi semua persyaratan yang diminta, selanjutnya kita masuk ke halaman ereg.pajak.go.id.. Kartu elektronik NPWP akan didapatkan sesudah menyelesaikan seluruh tahap pendaftaran. Tetapi, pengiriman kartu fisiknya selama 1-14 hari kerja.
Berikut ini merupakan cara dalam buat NPWP secara online:
- Bagi yang belum pernah mengisi pajak.go.id. buat akun baru terlebih dahulu. Pilih “daftar” pada kalimat Klik daftar untuk mendaftar.
- Masukkan alamat email. Kemudian cek email, dan lihat pesan dari eregistration. Klik dan ikuti panduannya.
- Isi jenis Wajib Pajak.
- Isi nama sesuai dengan KTP.
- Alamat email.
- Isi password dan ulangi.
- Isi No.HP yang aktif.
- Selesaikan mengisi kolom-kolomnya.
- Pilih “pusat” untuk yang lajang, dan “cabang” jika wajib pajak perempuan yang sudah menikah
- Masukkan persyaratannya.
- Klik “token”, lalu cek email.
- Salin dan copy nomor token ke menu dashboard.
- Klik kirim permohonan.
- Jika kartu NPWP tak dikirim dalam jangka waktu yang sangat lama, kemungkinan karena syarat-syaratnya belum terpenuhi sehingga dianggap tak sah. Silahkan daftarkan diri kembali di ereg.pajak.go.id
Cara Buat NPWP Langsung ke Kantor Pajak
Apabila wajib pajak merasa tak yakin membuat NPWP secara online, dapat dilakukan secara offline atau datang langsung ke kantor pajak dapat dilakukan.
Berikut ini cara dalam membuat NPWP secara offline:
Kantor Pelayanan Pajak
- Datang ke kantor pelayanan pajak di hari kerja
- Membawa syarat-syarat yang dibutuhkan
- Dalam pembuatan kartu NPWP tak dipungut biaya
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar
- Serahkan syarat-syarat membuat kartu NPWP ke petugas
- Kartu NPWP akan dikirimkan melalui pos.
Notaris Indonesia
- Sesudah Notaris melengkapi data yang dibutuhkan barulah dilakukan penerbitan NPWP Badan dilaksanakan secara elektronik.
- Mengunggah dokumen yang menjadi persyaratan melalui aplikasi e-Registration.
- Notaris yang melakukan pengajukan permohonan telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 Tahun Pajak terakhir yang menjadi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pajak.
- Permohonan disampaikan ke KPP tempat Notaris tersebut terdaftar menggunakan Formulir Permohonan Notaris Untuk Ditunjuk Dalam Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik.
- Melampirkan persyaratan seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengenai Pengangkatan sebagai Notaris, serta fotokopi Kartu Tanda Anggota Ikatan Notaris Indonesia.
- Tak hanya itu, Notaris juga wajib menyampaikan email aktif yang dipakai untuk sarana aktivasi akun dan komunikasi pelaksanaan pendaftaran WP Badan.

