Definisi Penghasilan Tidak Kena Pajak
Tidak Kena Pajak atau PTKP merupakan besarnya penghasilan yang menjadi batasan tidak kena PPh Pasal 21 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Maka, jika penghasilan bulanan seseorang tidak mencapai batas PTKP maka tidak di wajibkan untuk bayar pajak. Namun, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Ketentuan ini bersifat wajib, hingga Wajib Pajak mendapatkan status Non-Efektif (NE) dari Ditjen Pajak. PTKP bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat menengah ke bawah yang berpenghasilan di bawah batas PTKP. Hal ini karena, tidak semua Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dikenakan pajak penghasilan. Pajak penghasilan hanya dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Peraturan Terbaru Penghasilan Tidak Kena Pajak PPh 21
Berdasarkan pasal 7 Undang-undang No 36Taun 2008, penghasilan tidak kena pahak merupakan jumlah pendapatan WP orang pribadi yang dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 21. PTKP digunakan atas pengurang penghasilan bruto guna mendapatkan jumlah penghasilan neto yang nantinya akan dikenakan PPh 21. Besarnya PTKP setiap tahunnya dapat berubah-ubah tergantung dengan kebijakan yang dibuat pemerintah melalui PMK sebagai aturan pelaksana dari UU PPh.
Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak Terbaru
Beberapa aturan mengenai Pajak Penghasilan telah diubah baru-baru ini dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tetapi kebijakan tersebut tidak mengubah PTKP 2023 yang berlaku. Besar PTKP terbaru masih sama seperti yang disebutkan dalam PMK No. Undang-undang nomor 101 tahun 2016 mengenai Penyesuaian PTKP. Penghasilan yang tidak kena pajak untuk orang pribadi yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan adalah sebesar Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan. Jika Wajib Pajak menghasilkan lebih dari Rp4.500.000 per bulan, maka WP harus membayar PPh 21 karena pendapatannya melebihi ambang batas atau PTKP. Bagi Wajib Pajak dengan penghasilan di bawah nilai tersebut, Pajak Penghasilan 21 tidak perlu dibayar, tetapi Wajib Pajak tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak Penghasilan. Kewajiban ini berlaku sampai WP mendapatkan status Non-Efektif atau NPWP NE dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Menurut PMK 101/2016 yakni tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku saat ini, yakni:
- PTKP orang pribadi adalah sebesar Rp54.000.000,00;
- PTKP bagi WP yang sudah menikah, maka mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000,00;
- PTKP Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya secara pajak digabung dengan penghasilan suami, yakni sebesar Rp54.000.000,00;
- PTKP tambahan untuk tanggungan, sebesar Rp4.500.000,00.dengan besaran untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang berada dalam garis keturunan lurus serta anak angkat
Bingung dengan permasalahan pajak dan akuntansi kamu? Bingung harus berbuat apa? Serahkan saja masalah pajak dan akuntansi kamu kepada Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menyelesaikan masalah perpajakan dan akuntansi kamu secara cepat dan efisien loh. Untuk info lebih lanjut kamu dapat menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088

