Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Bekerja di Luar Negeri, Tetap Kena PPh atau Tidak?.
Banyak yang beranggapan bahwa bekerja di luar negeri otomatis terbebas dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia. Namun, hal tersebut tidak sepenuhnya benar. Selama seseorang masih berstatus sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN), kewajiban pajak tetap berlaku. Bebas PPh baru bisa diperoleh apabila status resmi telahberubah menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).
Siapa yang Termasuk Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)?
SPDN adalah individu yang tinggal di Indonesia atau berada di luar negeri kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Artinya, meskipun bekerja di luar negeri, apabila belum melewati batas waktu tersebut, tetap dianggap sebagai wajib pajak dalam negeri dan berkewajiban melaporkan SPT di Indonesia. Ketentuan PPh bagi orang pribadi dalam negeri diatur dalam undang-undang perpajakan.
Dasar Perhitungan Penghasilan Kena Pajak
Besarnya penghasilan kena pajak dihitung dengan rumus:
Penghasilan Bruto – Biaya/Beban – PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Besaran PTKP sesuai aturan terakhir adalah:
- Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi lajang.
- Tambahan Rp4,5 juta untuk status kawin.
- Tambahan Rp4,5 juta per tanggungan (maksimal 3 orang).
- Tarif PPh Orang Pribadi (Berlaku sejak 2022)
Tarif pajak bersifat progresif, yaitu semakin tinggi penghasilan, semakin besar persentase pajaknya:
- Sampai Rp60 juta per tahun → 5%
- Rp60 juta – Rp250 juta per tahun → 15%
- Rp250 juta – Rp500 juta per tahun → 25%
- Rp500 juta – Rp5 miliar per tahun → 30%
- Di atas Rp5 miliar per tahun → 35%
Contoh Perhitungan
Seorang karyawan lajang di Indonesia dengan gaji Rp10 juta per bulan (Rp120 juta per tahun) akan dikenai PPh sebagai berikut:
- Penghasilan bruto: Rp120 juta
- PTKP: Rp54 juta
- Penghasilan kena pajak: Rp120 juta – Rp54 juta = Rp66 juta
Perhitungan PPh tahunan:
- Rp60 juta × 5% = Rp3 juta
- Sisa Rp6 juta × 15% = Rp900 ribu
- Total PPh = Rp3,9 juta setahun (sekitar Rp325 ribu per bulan).
Catatan: Simulasi ini tidak menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) agar mudah dipahami. Dalam praktik, terutama untuk karyawan, pemotongan biasanya dilakukan langsung oleh perusahaan dengan menerapkan TER.
Mekanisme Pembayaran
- Karyawan: pajak dipotong langsung oleh perusahaan (PPh 21).
- Pekerja bebas atau usaha sendiri: wajib menyetor pajak secara mandiri melalui e-billing dan melaporkan dalam SPT Tahunan.
Kapan Status Berubah Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)?
Seorang WNI dapat berubah status menjadi SPLN apabila memenuhi syarat berikut:
- Menetap di luar negeri lebih dari 183 hari dalam satu tahun.
- Memiliki tempat tinggal tetap di luar negeri.
- Pusat kegiatan utama (pribadi, ekonomi, atau sosial) berada di luar negeri, misalnya kontrak kerja atau keluarga ikut pindah.
Menjadi subjek pajak di negara lain.
Untuk mendapat status SPLN secara resmi, diperlukan pengajuan permohonan kepada otoritas pajak dengan melampirkan dokumen, termasuk surat keterangan yang menyatakan bahwa WNI tersebut memenuhi syarat sebagai SPLN.
Kewajiban PPh setelah Menjadi SPLN
Jika sudah ditetapkan sebagai SPLN, WNI tidak lagi memiliki kewajiban melaporkan SPT atau membayar PPh di Indonesia atas penghasilan yang diperoleh di luar negeri. Kewajiban pajak sepenuhnya mengikuti aturan di negara tempat bekerja.
Namun, apabila masih memiliki penghasilan yang bersumber dari Indonesia, seperti usaha, sewa properti, atau investasi, maka penghasilan tersebut tetap dikenai PPh di Indonesia. Pemajakannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku bagi SPLN.

