Aturan Baru Pajak Kripto Berlaku Mulai Agustus 2025: Tarif PPh Naik, PPN Dihapus

Kripto Para Dunyasina Hosgeldin

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Aturan Baru Pajak Kripto Berlaku Mulai Agustus 2025: Tarif PPh Naik, PPN Dihapus

 

Lembaga perpajakan merilis aturan baru yang mengatur ulang ketentuan pajak terkait aktivitas jual beli aset kripto. Mulai 1 Agustus 2025, berlaku tarif PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% untuk setiap penjualan aset kripto oleh pihak dalam negeri.

Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yang menetapkan tarif 0,1% jika transaksi dilakukan melalui platform tertentu yang terdaftar resmi, atau 0,2% bila melalui platform lain yang tidak memiliki status khusus.

Pungutan pajak akan dilakukan langsung oleh platform penyelenggara transaksi. Namun, jika penyelenggara tidak termasuk pemungut resmi, maka kewajiban penyetoran ada di tangan penjual itu sendiri.

Sementara itu, transaksi aset kripto yang difasilitasi oleh platform luar negeri kini dikenai PPh final sebesar 1%, yang bersifat nonkreditabel terhadap kewajiban pajak lainnya.

Selain itu, terdapat penyesuaian dalam perlakuan pajak atas kegiatan penambangan aset kripto. Jika sebelumnya hasil dari aktivitas tersebut dikenai pajak final sebesar 0,1%, maka mulai tahun pajak 2026, pendapatan dari aktivitas tersebut akan dikenai pajak dengan tarif umum sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan nasional, dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Di sisi lain, pendapatan yang diterima oleh penyelenggara layanan transaksi digital masih dikenai pajak berdasarkan tarif umum, sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku sebelumnya.

Dalam hal pajak pertambahan nilai, aset kripto kini digolongkan sebagai surat berharga, sehingga tidak lagi dikenakan PPN atas penjualannya per Agustus 2025.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *