Apa yang Dimaksud dengan KPP BKM

Apa Yang Dimaksud Dengan KPP BKM

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu menyelesaikan persoalan yang berhubungan dengan harga jasa konsultan pajak dan laporan keuangan, harga jasa konsultasi pajak, harga jasa pelaporan pajak, harga konsultan pajak, income tax cpa near me, income tax service, dan income tax services in my area yang ada di kota Jakarta, Surabaya, Bali, Medan, Batam dan kota lainnya yang masih berkaitan dengan perpajakan. Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan tentang Apa Itu KPP BKM, simak ulasan berita selengkapnya dibawah ini.

Unit Vertikal DJP

Meruk pada laman resmi DJP, struktur organisasi otoritas pajak dibedakan menjadi dua, yaitu kantor pusat dan kantor operasional. Kantor pusat bertugas menjalankan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, analisis, pengembangan, dan pembinaan pada administrasi.

Kantor operasional terdiri atas Kantor Wilayah DJP, KPP, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta Unit Pelaksana Teknis (UPT), yang tugasnya menjalankan fungsi teknis operasional atau teknis penunjang.

Menurut PMK 210/2017 s.t.d.d PMK 184/2020 serta Perdirjen Pajak No. PER-07/PJ/2020 s.t.d.d. Perdirjen Pajak No. PER-05/PJ/2021, kanwil adalah instansi vertikal DJP yang berada di bawah DJP dan bertanggung jawab secara langsung pada Dirjen Pajak. Terdapat 34 Kanwil saat ini (berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 81 ayat (1) PMK 210/2017).

Penjelasan mengenai KPP BKM yang lebih jelasnya lagi terdapat dalam PER-07/PJ/2020 s.t.d.d. PER-05/PJ/2021. Penjelasan jenis KPP BKM adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Jika Tak Memiliki NPWP Saat Ajukan Izin Lewat OSS bisa Langsung Difasilitasi

KPP Wajib Pajak Besar

KPP Wajib Pajak Besar merupakan instansi vertikal di bawah Kanwil Wajib Pajak Besar DJP. KPP tersebut adalah KPP yang dibuat khusus untuk menangani wajib pajak besar dalam skala nasional. KPP Wajib Pajak Besar terbagi kedalam 4 jenis, yaitu:

  1. KPP Wajib Pajak Besar Satu, diperuntukkan bagi wajib pajak badan besar yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan, jasa penunjang pertambangan, dan keuangan
  2. KPP Wajib Pajak Besar Dua, diperuntukkan bagi Wajib Pajak Badan besar yang melakukan kegiatan usaha di sektor industri, perdagangan, dan jasa lainnya selain untuk jasa penunjang pertambangan dan keuangan
  3. KPP Wajib Pajak Besar Tiga, diperuntukkan bagi Wajib Pajak BUMN yang kegiatan usahanya pada sektor pertambangan, dan perdagangan
  4. KPP Wajib Pajak Besar Empat, diperuntukkan bagi Wajib Pajak BUMN yang melakukan kegiatan usahanya pada sektor jasa dan Wajib Pajak orang pribadi tertentu

KPP Wajib Pajak Khusus

KPP Khusus adalah KPP yang menangani wajib pajak khusus, yang meliputi wajib pajak badan dan orang asing, penanaman modal asing, dan perusahaan masuk bursa. Wilayah kerja KPP Khusus tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Terdapat 9 jenis KPP Khusus, yaitu sebagai berikut:

  1. KPP PMA Satu, diperuntukkan bagi wajib pajak PMA tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor industri kimia dan barang galian non-logam
  2. KPP PMA Dua, diperuntukkan bagi wajib pajak PMA tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor industri logam dan mesin
  3. KPP PMA Tiga, diperuntukkan bagi wajib pajak PMA tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan dan perdagangan
  4. KPP PMA Empat, diperuntukkan bagi wajib pajak PMA tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor industri tekstil, makanan, dan kayu
  5. KPP PMA Lima, diperuntukkan bagi wajib PMA tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor agrobisnis dan jasa tertentu
  6. KPP PMA Enam, diperuntukkan bagi wajib pajak PMA tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan perdagangan
  7. KPP Perusahaan Masuk Bursa (PMB), diperuntukkan bagi wajib pajak yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh otoritas pengawas pasar modal dan jasa keuangan
  8. KPP Badan dan Orang Asing (Badora), diperuntukkan bagi wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT) yang berkedudukan di DKI Jakarta, orang asing yang bertempat tinggal di Jakarta
  9. KPP Minyak dan Gas Bumi (Migas), diperuntukkan bagi wajib pajak Migas, dan wajib pajak selain wajib pajak Migas yang pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PBB harus dilakukan pada KPP Migas.

KPP Madya

KPP Madya adalah KPP yang diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan besar yang terdapat dalam suatu kanwil. Terdapat setidaknya 38 KPP Madya pada saat ini. Biasanya, terdapat 1 KPP Madya ditiap kanwil, tetapi ada juga kanwil yang tak mempunyai KPP Madya atau bahkan lebih dari 1 KPP Madya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *