Cara Membuat NPWP Badan Berbentuk Joint Operation Secara Online

Cara Membuat NPWP Badan Berbentuk Joint Operation Secara Online 1024x497

Konsultan Pajak batam-Semakin banyak orang yang menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu menyelesaikan berbagai macam masalah yang berkaitan dengan jasa konsultan pajak dan pembukuan, jasa konsultan pajak murah, jasa konsultan pajak online, jasa konsultan pajak pribadi, jasa pph 23, dan jasa spt tahunan yang ada di beberapa kota seperti Jakarta, Surabaya, Bali, Medan, Batam dan kota lainnya yang masih ada kaitannya dengan pajak. Kali ini akan dijelaskan bagaimana cara membuat NPWP untuk perusahaan joint operation secara online. Simak informasi selengkapnya dibawah ini.

Ditjen Pajak sudah menyediakan fitur e-registration yang dapat diakses oleh masyarakat untuk pembuatan NPWP secara online.

Yang belum memiliki akun e-registration, silahkan membuat akun terlebih dahulu dengan mengakses laman ereg.pajak.go.id. Pastikan e-mail pribadi yang kita miliki masih aktif untuk dapat melakukan pendaftaran.

Agar memperoleh akun, isilah kolom e-mail dan salin ulang captcha sesuai petunjuk yang ada. Lalu klik Daftar. Jika sudah berhasil, cek kotak masuk e-mail Anda. Kemudian bukalah e-mail aktivasi e-reg, dan klik link verifikasi.

Nanti kita akan diarahkan untuk mengisi data dan sejumlah informasi. Pilih jenis Wajib Pajak Badan. Kemudian, isi nama perusahaan dan tak perlu memasukkan PT, CV, atau bentuk perusahaan lainnya. Cukup hanya nama perusahaannya saja.

Selanjutnya isi alamat e-mail dan nomor ponsel. Pastikan alamat e-mail dan nomor ponsel masih aktif. Kemudian kita akan diarahkan untuk membuat password minimal sebanyak 6 digit, dan ulangi lagi password tersebut. Apabila seluruh data telah diisi klik Daftar.

Baca Juga: Cara Menghitung PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Pencatatan

Setelah berhasil, cek kotak masuk e-mail kita dan bukalah email e-registration. Buka e-mail aktivasi akun. Kemudian klik link aktivasi. Selanjutnya klik tulisan ‘Klik disini untuk memulai pendaftaran NPWP’. Kita telah berhasil dalam membuat akun e-reg.

Akses kembali ereg.pajak.go.id. Masuklah menggunakan e-mail dan password yang telah dibuat sebelumnya. Salin ulang captcha dan klik login. Setelah masuk, kita nanti akan diarahkan untuk melakukan pengisian sejumlah form. Ikuti arahan tersebut sampai akhir.

Perlu diingat, pemohon juga harus menyiapkan dokumen yang akan diunggah nantinya antara lain seperti fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk joint operation, fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota dalam bentuk joint operation.

Kemudian dengan menunjukkan identitas diri sebagai pengurus dalam bentuk joint operation dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota dalam bentuk joint operation, meliputi: fotokopi NPWP bagi WNI. Untuk WNA fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP jika WNA telah terdaftar sebagai wajib pajak.

Jika permohonan sudah diterima, pemohon akan mendapat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). NPWP akan diterbitkan paling lama selama 1 hari kerja setelah BPE diterbitkan dan akan disampaikan melalui alamat e-mail. Kemudian Kepala KPP akan mengirimkan kartu NPWP tersebut.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *