Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan konsultan pajak untuk menyelesaikan permasalahan tax compliance companies, tax consultant business, tax consultant companies, tax consulting services, tax for consulting services, dan tax prep service near me yang ada di kota Jakarta, Surabaya, Bali, Medan, Batam dan kota lain yang terlibat di dunia perpajakan. Pada kali ini akan dibahas tentang Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, simak ulasan berita selengkapnya di bawah ini.
Denda baru dibayar jika kita (wajib pajak) menerima surat tagihan pajak (STP) dari Ditjen Pajak.
Kita juga diharuskan tetap melaporkan SPT Tahunan walaupun sudah telat. Siapkan terlebih dahulu dokumen STP yang terima dari DJP. Kemudian kunjungi laman DJP Online. Isilah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanannya.
Pada menu utama DJP Online, pilih bagian menu Bayar dan klik e-billing. Lalu, kita akan diarahkan untuk melakukan pengisian surat setoran elektronik. Isilah data yang diminta. Untuk pilihan jenis pajak, kode yang dipilih adalah 411125 – PPh Pasal 25 OP.
Sedangkan kode yang dipilih untuk jenis setoran adalah 300 – STP. Selanjutnya isilah masa pajak pada Januari sampai Desember. Isi tahun pajak dan nomor ketetapan sesuai STP wajib pajak dengan format. Kemudian, isilah jumlah setor sesuai STP.
Apabila data-data yang diminta telah selesai diisi, pastikan kembali agar data yang diisi tidak salah. Apabila wajib pajak sudah yakin, klik Buat Kode Billin dan isi kode keamanan (captcha) lalu klik Submit.
Baca Juga : Penjelasan Depresiasi Aset Tetap
Setelah itu, wajib pajak akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Periksa kembali, lalu klik Cetak. Nanti, secara otomatis akan mengunduh kode billing juga dapat melihat nomor kode billing atau ID Billing yang nantinya akan digunakan untuk melakukan pembayaran.
Wajib pajak bisa membayar pajak menggunakan kode billing melalui bank, ATM, Internet banking, atau kantor pos terdekat.

