Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan konsultan pajak sebagai pengurus masalah audit akuntan publik, audit and tax services, audit pajak perusahaan, auditing & taxation, biaya jasa konsultan pajak, dan biaya jasa konsultan pajak pribadi yang tersedia di kota Batam, Medan, Jakarta, Surabaya, Bali dan kota lain yang berhubungan dengan perpajakan. Kali ini akan dijelaskan Apa Itu Bea Keluar, simak artikel ini agar menambah wawasan kita terhadap dunia perpajakan.
Adanya penawaran dan permintaan antarnegara sebagai pendorong terjadinya kegiatan ekspor dan impor, termasuk yang ada di Indonesia. Tetapi, pemerintah tetap melakukan pengenaan bea keluar atas barang ekspor tertentu demi melindungi kepentingan nasional atau masyarakat.
Pengertian
Didalam lanskap internasional bea keluar merupakan istilah export duty. Mengacu pada IBFD International Tax Glossary (2015) export duty yaitu pajak atas ekspor barang dasar yang masuk ke perdagangan dunia, seperti karet, kelapa sawit, teh, kakao, dan kopi.
Tujuan dari export duty sendiri untuk mencegah perusahaan berkonsentrasi pada ekspor barang yang belum diproses dan agar mendorong industrialisasi lokal untuk memproses barang-barang itu.
Export duty terdiri dari pajak umum/khusus atas barang/jasa yang perlu dibayarkan saat barang itu meninggalkan wilayah ekonomi atau dikirim ke bukan penduduk (OECD, 2001). Jadi export duty merupakan pajak atas barang yang dikirimkan ke luar negeri.
Didalam lanskap domestik, export duty disebut bea keluar. Konsep bea keluar itu sendiri mulai diperkenalkan dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2006 perubahan dari Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 mengenai Kepabeanan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 15a UU No 17/2006, pengertian bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan pada barang ekspor. Pasal 2A ayat (1) juga menerangkan bea keluar yang dapat dikenakan pada barang ekspor.
Pasal diatas tadi menandakan bahwa tak semua barang yang diekspor dikenakan bea keluar karena adanya kata ‘dapat’. Lantaran bea keluar yang dikenakan untuk tujuan tertentu. Merujuk pada Pasal 2A ayat (2) UU No. 17/2006 ada 4 tujuan dari pengenaan bea keluar pada barang ekspor.
Pertama, menjamin akan terpenuhinya kebutuhan dalam negeri. Kedua, melindungi kelestarian sumber daya alam. Ketiga, mengantisipasi terjadinya kenaikan harga yang drastis dari komoditas ekspor di pasar internasional. Keempat, menjaga agar stabilitas harga komoditas di dalam negeri.
Baca Juga: Pengawasan Wajib Pajak Dilakukan DJP yang Memakai Data SPT Tahunan
Berdasarkan penjelasan Pasal 2A, pada dasarnya pengenaan bea keluar dalam pasal ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasional. Dengan demikian, pengenaan bea keluar tidak dimaksudkan untuk membebani daya saing komoditas ekspor di pasar internasional.
Berkaitan dengan hal ini, pemerintah kemudian merilis Peraturan Pemerintah (PP) No.55 Tahun 2008 mengenai Pengenaan Bea Keluar pada Barang Ekspor.
PP 55/2008 menyatakan bahwa penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar, tarifnya akan dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Perdagangan atau kepala lembaga pemerintah nondepartemen/kepala badan teknis.
Aturan pelaksana dari PP 55/2008 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017 mengenai Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar s.t.d.t.d PMK No. 166/PMK.010/2020.
Menurut Pasal 2 ayat (2) PMK 13/2017 ada beberapa komoditas yang atas ekpornya dikenakan bea keluar, yaitu: kulit, kayu, biji kakao, kelapa sawit, crude palm oil, dan lainnya; produk hasil pengolahan mineral logam; serta produk mineral logam yang memiliki kriteria tertentu.
Perincian jenis barang dari setiap golongan komoditas itu tercantum dalam lampiran PMK 13/2017 s.t.d.t.d. PMK 166/2020. Unsur dalam perhitungan bea keluar yakni harga ekspor. Harga ekspor tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan yang diterbitkan setiap bulan.

