Membuat Kode Billing Melalui DJP Online untuk PPh Pasal 25 Badan

E Billing Konsultan Pajak Batam 1024x515

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan konsultan pajak untuk mengurus masalah company income tax registration, company income tax returns, fee konsultan pajak, financial and tax services, harga jasa konsultan akuntansi, dan harga jasa konsultan pajak yang ada di kota Jakarta, Surabaya, Bali, Medan, Batam dan kota lainnya yang berkaitan dengan perpajakan. Kali ini akan dijelaskan bagaimana cara membuat kode billing untuk PPh Pasal 25 Badan melalui laman DJP Online.

Untuk meringankan beban pajak terutang di akhir tahun, wajib pajak badan diharuskan melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya, kecuali bagi wajib pajak yang menggunakan tarif PPh final berdasarkan PP 23/2018 untuk usaha mikro, kecil dan menengah.

Pembayaran angsuran PPh Pasal 25, perlu untuk membuat kode billing. Kode billing merupakan sebuah  kode identifikasi yang dibuat melalui sistem billing untuk jenis pembayaran pajak.

Wajib pajak mendapatkan kode billing melalui aplikasi billing di laman DJP Online yang disediakan oleh perusahaan application service provider (ASP) dan perusahaan telekomunikasi.

Mula-mula akses DJP Online terlebih dahulu. Isilah NPWP, password dan kode keamanan.

Pilih menu Bayar dan klik e-billing, pada menu utama DJP Online. Kita akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik. Isilah data-data tersebut. Kodenya adalah 411126 – PPh Pasal 25 Badan.

Untuk jenis setoran kodenya adalah 100 – Masa. Sesuai masa pajak yang hendak dibuat kode billing. Seperti bulan 05-Mei hingga 05-Mei. Isi tahun dan isi jumlah setor pajaknya.

Baca Juga: Sebab-Sebab Penyelesaian Pemeriksaan dengan Membuat LHP

Apabila data-data yang dibutuhkan telah selesai diisi, lalu pastikan kembali data yang diisi tidak salah. Jika sudah yakin, maka klik Buat Kode Billing. Isi kode keamanan (captcha) lalu klik Submit.

Kemudian, kita akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Periksa kembali dan klik Cetak. Kita secara otomatis mengunduh kode billing dan juga dapat melihat nomor kode billing atau ID Billing yang digunakan untuk melakukan pembayaran.

Pembayaran pajak dapat menggunakan kode billing ke bank, ATM, internet banking, atau kantor pos terdekat. Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 paling lambat tanggal 15 pada bulan yang akan datang.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *