Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan konsultan pajak dalam menyelesaikan masalah insurance and tax services, international tax advisory, jasa akuntansi, jasa konsultan pajak, jasa konsultan pajak dan pembukuan, dan jasa konsultan pajak murah yang sudah tersedia di kota Batam, Medan, Jakarta, Surabaya, Bali dan kota-kota lain yareng berkaitan dengan pajak. Kali ini akan dijelaskan Apa Itu Revaluasi Aktiva Tetap, simak penjelasan selengkapnya dibawah ini.
Aset mempunyai peran penting dalam menunjang operasional perusahaan. Umumnya mempunyai nilai yang cukup besar yang bisa meningkatkan kondisi perekonomian, akibat fluktuasi harga atau lainnya.
Dengan meningkatnya harga nilai aktiva tetap di pasaran membuat nilai tercatat dalam laporan keuangan suatu perusahaan menjadi tak wajar. Sebab, nilai aktiva tetap yang diterima dalam beberapa tahun yang lalu tak lagi sama dengan saat ini.
Wajib pajak tetap bisa melakukan revaluasi aktiva tetap. Revaluasi aktiva tetap penting untuk dilakukan karena memiliki pengaruh pada nilai aktiva wajib pajak seperti pelaporan akuntansi dan laporan yang berkaitan dengan pajak.
Pengertian
Revaluasi aset tetap merupakan penilaian kembali terhadap aset tetap perusahaan, akibat adanya kenaikan nilai aset tetap di pasaran atau karena nilai aktiva tetap dalam laporan keuangan perusahaan rendah yang disebabkan devaluasi atau lain, yang menyebabkan nilai pada laporan keuangan tak mencerminkan nilai yang wajar.
Menurut Pasal 19 ayat (1) UU PPh, Menteri Keuangan memiliki wewenang dalam menetapkan peraturan mengenai penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian antara unsur biaya dengan penghasilan yang disebabkan perkembangan harga.
Perkembangan harga perubahan kebijakan di bidang moneter yang menyebabkan ketidakserasian antara biaya dan penghasilan, dan mengakibatkan beban pajak yang kurang wajar.
Baca Juga : Penyebab DJP Menerbitkan Surat Tagihan Pajak
Menkeu mempunyai wewenang dalam menetapkan peraturan revaluasi aktiva mengenai indeksasi biaya dan penghasilan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 79/PMK.03/2008 mengenai Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan yang mengatur beleid ini.
Dari kebijakan itu perusahaan bisa melaksanakan revaluasi aktiva tetap demi tujuan perpajakan, syaratnya harus terpenuhi dan seluruh kewajiban pajak sampai masa pajak terakhir sebelum masa pajak yang akan dilaksanakan revaluasi.
Perusahaan yang melaksanakan revaluasi PMK 79/2008 merupakan wajib pajak badan dalam negeri dan BUT. Tidak termasuk perusahaan yang mendapat izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat.
Perusahaan diminta untuk melakukan pengajuan permohonan kepada Dirjen Pajak. Dirjen Pajak memiliki hak dan wewenang dalam mengeluarkan surat keputusan penilaian kembali terhadap aktiva tetap atas permohonan yang diajukan oleh perusahaan itu sendiri.
Revaluasi terhadap seluruh aktiva tetap berwujud perusahaan, termasuk tanah atau hak guna bangunan.
Baca Juga : Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT Tahunan Walaupun Deadline Sudah Lewat
Revaluasi dilaksanakan berdasarkan nilai pasar dan wajar aktiva tetap. Menjadi patokan yang berlaku saat penilaian kembali aktiva tetap yang ditentukan perusahaan jasa penilai yang mendapat izin dari pemerintah.
Dirjen Pajak berwenang dalam menetapkan kembali nilai pasar atau wajar aktiva yang bersangkutan jika dalam keadaan tertentu. Hal ini dilaksanakan jika nilai pasar atau wajar yang ditentukan perusahaan jasa penilai tidak dengan keadaan sebenarnya.
Revaluasi paling lama dilakukan selama 1 tahun sejak tanggal laporan perusahaan jasa penilai, di atas nilai sisa buku fiskal yang dikenakan PPh final 10%.

