
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa aset kripto bukan merupakan mata uang yang sah untuk transaksi di Indonesia. Meskipun demikian, aset kripto tetap termasuk aset keuangan yang dapat menimbulkan kewajiban perpajakan.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman dalam seminar internasional bertajuk Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Sharia pada 15 Oktober 2026 di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta.
Pemerintah menilai bahwa status kripto sebagai aset dan kewajiban pajaknya merupakan dua hal berbeda. Suatu aset tidak harus berfungsi sebagai alat pembayaran agar penghasilan yang berasal darinya dapat dikenai pajak.
1. Mengapa Aset Kripto Tetap Dikenai Pajak?
Wakil Menteri Keuangan menjelaskan bahwa aset kripto dapat dipahami seperti rumah atau sepeda motor. Keduanya bukan alat pembayaran yang sah, tetapi dapat menghasilkan pendapatan atau keuntungan yang menjadi objek pajak sesuai ketentuan.
Beberapa hal penting yang perlu dipahami:
- Kripto merupakan aset digital, bukan mata uang resmi Indonesia.
- Rupiah tetap menjadi alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.
- Keuntungan atau penghasilan dari transaksi aset kripto dapat dikenai pajak.
- Status perpajakan suatu aset tidak ditentukan semata-mata oleh fungsinya sebagai alat pembayaran.
- Ketentuan pajak perlu dibedakan dari penilaian agama terhadap aktivitas ekonomi digital.
Kemenkeu juga menekankan pentingnya pembagian peran antarlembaga. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalankan kewenangan pengaturan dan pengawasan perdagangan aset keuangan digital, sedangkan Kemenkeu bertanggung jawab atas kebijakan perpajakan.
2. Perubahan Status dan Pengawasan Aset Kripto
Pengaturan aset kripto di Indonesia mengalami perubahan seiring berkembangnya sektor keuangan digital.
Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- Sejak 10 Januari 2025, pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto, beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.
- Peralihan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024.
- Aset kripto yang sebelumnya diperlakukan sebagai komoditas kemudian diklasifikasikan sebagai aset keuangan digital yang dipersamakan dengan surat berharga untuk tujuan perpajakan.
- Perubahan perlakuan pajak atas transaksi kripto diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.
Perubahan klasifikasi tersebut berpengaruh terhadap mekanisme pengenaan pajak, terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
3. Bagaimana Ketentuan Pajak Transaksi Kripto Saat Ini?
PMK Nomor 50 Tahun 2025 mulai diterapkan pada 1 Agustus 2025 sebagai dasar penyesuaian ketentuan perpajakan untuk transaksi aset kripto.
Pokok ketentuannya meliputi:
- PPN: Penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai PPN.
- PPh Pasal 22 final: Penjualan aset kripto melalui Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang memenuhi ketentuan dikenai tarif 0,21% dari nilai transaksi.
- Transaksi melalui penyelenggara luar negeri: Penjualan melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) luar negeri yang memenuhi ketentuan dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 1%.
- Penghasilan dari aset kripto: Tetap menjadi objek PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar hukum yang berkaitan dengan ketentuan tersebut antara lain:
- Pasal 4 ayat (1) UU PPh mengatur jenis penghasilan yang dapat dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan.
- Pasal 22 UU PPh, sebagai dasar pemungutan PPh Pasal 22.
- Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN, mengenai kelompok barang yang tidak dikenai PPN, termasuk surat berharga.
- PMK Nomor 50 Tahun 2025 menjadi acuan pengenaan PPN dan PPh dalam aktivitas jual beli aset kripto.
- PP Nomor 49 Tahun 2024, mengenai peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
Ketentuan tarif perlu diterapkan sesuai jenis transaksi dan pihak penyelenggara yang terlibat.
4. Pemerintah Perkuat Pengawasan Perpajakan Ekonomi Digital
Seiring meningkatnya penggunaan aset kripto, pemerintah juga mendorong sistem perpajakan digital yang lebih jelas dan mudah dipatuhi.
Hingga Agustus 2026, jumlah akun konsumen aset kripto di Indonesia mencapai sekitar 23 juta akun. Besarnya partisipasi tersebut memperkuat kebutuhan akan pengawasan dan administrasi perpajakan yang memadai.
Langkah yang menjadi perhatian pemerintah meliputi:
- Menyediakan ketentuan pajak yang jelas dan mudah dilaksanakan.
- Meningkatkan kerja sama antarlembaga dalam mengawasi aktivitas keuangan digital sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.
- Meningkatkan pertukaran informasi perpajakan lintas negara.
- Mengembangkan penerapan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang disusun oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
- Mendorong pelaporan dan pengawasan transaksi yang lebih akurat dengan tetap memperhatikan keamanan informasi.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penerimaan pajak digunakan untuk mendukung pembiayaan layanan publik dan pembangunan nasional.
Kesimpulan
Aset kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia, tetapi tetap dapat menimbulkan kewajiban pajak karena diperlakukan sebagai aset keuangan. Perubahan klasifikasi dan mekanisme perpajakannya mengikuti perkembangan regulasi, termasuk PMK Nomor 50 Tahun 2025.
Oleh karena itu, pelaku transaksi kripto perlu memahami jenis transaksi, tarif pajak, serta ketentuan pelaporan yang berlaku. Sementara itu, penguatan koordinasi antarlembaga dan pertukaran informasi lintas negara menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan perpajakan ekonomi digital yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
