420 Ribu Wajib Pajak Masuk Tarif PPh 35%, Apakah Menandakan Kekayaan Tinggi?

9 tax strategies for high income earners to reduce

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sekitar 420.000 wajib pajak orang pribadi masuk dalam lapisan tarif tertinggi Pajak Penghasilan (PPh), yaitu 35%, pada 2026. Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan 2024, ketika tercatat sebanyak 11.268 wajib pajak berada pada lapisan tarif tersebut.

Meski demikian, angka tersebut perlu dipahami secara tepat. Wajib pajak yang dikenai tarif PPh 35% tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai orang terkaya di Indonesia. Tarif ini hanya berlaku atas bagian Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang melampaui Rp5 miliar dalam satu tahun pajak, bukan atas seluruh penghasilan maupun total kekayaan seseorang.

1. Data Wajib Pajak yang Dikenai Tarif PPh 35%

Berdasarkan informasi DJP yang diberitakan pada Oktober 2026, terdapat perubahan jumlah wajib pajak yang masuk lapisan tarif PPh tertinggi.

Hal-hal yang dapat dicermati dari catatan DJP tersebut meliputi:

Pada 2026, sekitar 420.000 wajib pajak orang pribadi tercatat masuk lapisan tarif PPh 35%.

  • Pada 2024, jumlahnya tercatat sebanyak 11.268 wajib pajak.
  • DJP belum merinci nilai pajak yang disetorkan oleh kelompok wajib pajak tersebut.
  • Data jumlah wajib pajak yang masuk lapisan tarif tertinggi tidak dapat langsung digunakan untuk mengukur tingkat kekayaan masyarakat.

Karena data setoran pajak belum dirinci, jumlah wajib pajak tersebut juga belum memberikan gambaran lengkap mengenai kontribusi penerimaan pajaknya.

2. Mengapa Tarif PPh 35% Tidak Otomatis Menunjukkan Kekayaan?

Menurut Wahyu Nuryanto, Direktur Eksekutif MUC Tax Research, data wajib pajak yang dikenai tarif tertinggi harus dianalisis secara menyeluruh sebelum digunakan untuk menggambarkan kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.

Hal ini karena penghasilan seseorang dapat berasal dari berbagai sumber, seperti:

  • Gaji atau imbalan dari pekerjaan.
  • Keuntungan dari kegiatan usaha.
  • Pendapatan investasi.
  • Dividen
  • Keuntungan dari penjualan aset.
  • Sumber penghasilan lainnya.

Masing-masing sumber pendapatan memiliki aturan pengenaan pajak yang tidak selalu sama. Sebagian penghasilan mungkin dikenai tarif progresif, sedangkan penghasilan tertentu dapat dikenai PPh final atau mengikuti ketentuan khusus.

Oleh sebab itu, jumlah wajib pajak yang terkena tarif 35% tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran untuk menentukan jumlah orang kaya di Indonesia. Penilaian yang lebih akurat memerlukan informasi mengenai sumber penghasilan, total kekayaan, serta perlakuan pajak yang berlaku atas setiap jenis pendapatan.

3. Lapisan Tarif PPh Orang Pribadi yang Berlaku

Ketentuan tarif PPh orang pribadi diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tarif yang berlaku menggunakan sistem progresif, yaitu semakin besar PKP, semakin tinggi tarif yang dikenakan pada bagian penghasilan tertentu.

Rincian tarifnya sebagai berikut:

  • 5% untuk PKP sampai dengan Rp60 juta per tahun.
  • 15% untuk bagian PKP di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta.
  • Tarif 25% dikenakan pada bagian PKP yang berada di rentang lebih dari Rp250 juta sampai Rp500 juta.
  • Tarif 30% berlaku atas bagian PKP yang melampaui Rp500 juta hingga batas Rp5 miliar.
  • 35% untuk bagian PKP yang melebihi Rp5 miliar.

Penting untuk dipahami bahwa tarif tersebut diterapkan secara bertingkat. Sebagai contoh, apabila PKP seseorang mencapai Rp5,2 miliar, tarif 35% hanya dikenakan atas Rp200 juta yang melampaui batas Rp5 miliar. Penghasilan pada lapisan sebelumnya tetap dikenai tarif sesuai ketentuan masing-masing.

4. Hal yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak

Untuk memastikan penghitungan pajak dilakukan secara tepat, wajib pajak orang pribadi perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

  • Mengidentifikasi seluruh sumber penghasilan selama satu tahun pajak.
  • Memisahkan penghasilan yang dikenai tarif progresif dari penghasilan yang memiliki ketentuan perpajakan tersendiri.
  • Menghitung penghasilan neto dan mengurangi PTKP sesuai status wajib pajak untuk memperoleh PKP.
  • Menggunakan tarif PPh berdasarkan lapisan PKP yang berlaku.
  • Memastikan bukti potong, catatan usaha, dan dokumen pendukung penghasilan tersimpan dengan baik.
  • Melaporkan penghasilan sesuai ketentuan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Langkah tersebut membantu wajib pajak menghitung kewajiban pajak secara akurat serta menghindari kesalahan pelaporan.

Kesimpulan

Peningkatan jumlah wajib pajak yang masuk lapisan tarif PPh 35% menjadi informasi penting mengenai perkembangan kelompok wajib pajak berpenghasilan tinggi. Namun, angka tersebut tidak otomatis menggambarkan jumlah orang terkaya di Indonesia karena sumber penghasilan dan perlakuan pajak setiap orang dapat berbeda.

Dengan memahami tarif progresif berdasarkan Pasal 17 UU PPh sebagaimana diubah melalui UU HPP, wajib pajak dapat mengetahui bahwa tarif 35% hanya dikenakan atas bagian PKP yang melebihi Rp5 miliar per tahun. Penghitungan pajak tetap perlu dilakukan berdasarkan jenis penghasilan, PKP, dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *