Djp Kejar Kekurangan Pajak Rp750 Triliun, Ini Sektor Usaha Yang Jadi Sasaran

download

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Pemerintah masih menghadapi tantangan untuk memenuhi target penerimaan pajak dalam APBN 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan berbagai langkah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pada akhir tahun.

Hingga September 2026, penerimaan pajak telah mengalami pertumbuhan positif. Namun, masih terdapat selisih yang cukup besar antara realisasi penerimaan dan target yang ditetapkan pemerintah.

1.Realisasi Penerimaan Pajak hingga September 2026

Berdasarkan data yang disampaikan DJP, perkembangan penerimaan pajak hingga 30 September 2026 adalah sebagai berikut:

  • Target penerimaan pajak dalam APBN 2026 mencapai sekitar Rp2.357 triliun.
  • Realisasi penerimaan pajak tercatat sekitar Rp1.607 triliun.
  • Pencapaian tersebut setara dengan 68,2% dari target tahunan.
  • Pertumbuhan penerimaan pajak secara kumulatif mencapai 24,1%.
  • DJP masih perlu mengumpulkan sekitar Rp750 triliun pada Oktober hingga Desember 2026 untuk memenuhi target penerimaan pajak tahun ini.

2. Strategi DJP untuk Mengejar Target Penerimaan

Untuk memenuhi target yang masih tersisa, DJP akan mengoptimalkan berbagai sumber data dan kebijakan perpajakan. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi:

  • Optimalisasi data perpajakan untuk menemukan potensi penerimaan yang belum tergarap.
  • Penguatan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
  • Pemeriksaan pajak berdasarkan data dan informasi yang memerlukan tindak lanjut.
  • Penegakan hukum terhadap pelanggaran perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Meningkatkan penerimaan pajak dari kegiatan ekonomi digital lintas negara.
  • Penguatan pemungutan PPh melalui marketplace sesuai ketentuan perpajakan.
  • Pemanfaatan kebijakan pengurangan sanksi administratif untuk mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan.

3. Sektor Usaha yang Menjadi Perhatian DJP

DJP memberikan perhatian terhadap sejumlah sektor usaha yang berpotensi mendukung peningkatan penerimaan pajak, antara lain:

  • Perdagangan, termasuk perdagangan daring dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM).
  • Industri pengolahan, khususnya industri logam dasar dan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
  • Pertambangan, terutama kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi (migas).
  • Transportasi dan pergudangan yang berkaitan dengan mobilitas serta distribusi barang.
  • Jasa perusahaan, termasuk kegiatan konsultasi manajemen.
  • Konstruksi dan real estat yang turut diperhatikan dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak.

Pengawasan terhadap sektor-sektor tersebut bertujuan untuk menggali potensi penerimaan secara optimal dengan tetap memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku.

4. Ketentuan Perpajakan yang Berkaitan

Beberapa kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan upaya peningkatan penerimaan negara meliputi:

  • Pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri untuk mendukung penerimaan dari aktivitas ekonomi digital lintas negara.
  • Pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace atas transaksi pedagang dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
  • PMK Nomor 71 Tahun 2026 yang mengatur perubahan ketentuan mengenai pengurangan sanksi administratif perpajakan.

Penerapan setiap kebijakan tetap harus mengacu pada peraturan yang mengatur jenis pajak, subjek pajak, serta persyaratan yang berlaku.

Kesimpulan

DJP masih perlu mengumpulkan sekitar Rp750 triliun untuk mencapai target penerimaan pajak APBN 2026. Untuk mengejar kekurangan tersebut, DJP memperkuat pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, serta optimalisasi pemungutan pajak dari transaksi digital dan marketplace.

Sejumlah sektor, seperti perdagangan, industri pengolahan, pertambangan, transportasi, jasa perusahaan, konstruksi, dan real estat, menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan penerimaan negara. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan pencatatan transaksi, pelaporan, dan pembayaran pajak dilakukan secara benar sesuai ketentuan yang berlaku.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *