
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Kenaikan omzet tidak selalu menandakan kondisi keuangan usaha semakin baik. Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), peningkatan harga bahan baku, biaya listrik, gas, serta gaji karyawan dapat mengurangi keuntungan meskipun penjualan terus bertambah.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan pajak yang dihitung berdasarkan omzet, bukan laba bersih. Oleh karena itu, pelaku UMKM perlu memahami cara kerja PPh Final UMKM dan pilihan penghitungan pajak yang tersedia.
1. Mengapa Omzet Naik, tetapi Keuntungan Menurun?
Keuntungan bersih diperoleh setelah seluruh biaya usaha dikurangkan dari pendapatan. Apabila pengeluaran meningkat lebih cepat daripada penjualan, keuntungan yang diperoleh akan semakin kecil.
Beberapa faktor yang dapat menekan laba usaha meliputi:
- Harga bahan baku dan barang dagangan yang semakin tinggi.
- Kenaikan biaya listrik dan gas untuk operasional.
- Gaji serta bonus karyawan yang terus bertambah.
- Biaya tambahan akibat perluasan atau perkembangan usaha.
Dengan demikian, peningkatan penjualan tidak selalu diikuti oleh pertumbuhan laba usaha.
2. Bagaimana Ketentuan PPh Final UMKM?
Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, PPh Final UMKM tetap menggunakan tarif 0,5% dari peredaran bruto sesuai ketentuan yang berlaku. Fasilitas ini ditujukan kepada wajib pajak yang memenuhi persyaratan, dengan batas omzet usaha Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Ketentuan penting yang perlu diperhatikan:
- Wajib pajak orang pribadi memperoleh fasilitas omzet sampai dengan Rp500 juta pertama dalam setahun yang tidak dikenai PPh Final.
- Perseroan perorangan dan koperasi juga termasuk kelompok yang dapat menggunakan fasilitas sesuai persyaratan.
- Batas waktu penggunaan fasilitas bagi wajib pajak orang pribadi dihapus berdasarkan ketentuan baru.
- Koperasi dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM selama maksimal empat tahun sejak tanggal pendaftaran.
- CV, firma, dan PT biasa tidak lagi dapat menggunakan fasilitas tersebut, kecuali yang masih menjalani masa transisi sesuai ketentuan.
- Apabila omzet gabungan kelompok usaha melampaui Rp4,8 miliar, fasilitas tidak dapat digunakan pada tahun pajak berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 resmi diterapkan mulai 22 April 2026.
3. Contoh Perhitungan Pajak Ketika Laba Menurun
Misalnya, seorang wajib pajak orang pribadi berstatus TK/0 memiliki kondisi usaha sebagai berikut:
- Tahun pertama: omzet Rp480 juta dan laba bersih Rp260 juta.
- Pada tahun kedua, usaha mencatat pendapatan kotor sebesar Rp620 juta dengan keuntungan bersih Rp185 juta.
Pada tahun kedua, omzet meningkat, tetapi laba bersih justru turun. Dengan fasilitas omzet Rp500 juta pertama, PPh Final yang dihitung atas kelebihan omzet adalah:
(Rp620 juta − Rp500 juta) × 0,5% = Rp600.000.
Sebagai perbandingan, ilustrasi dalam artikel sumber menunjukkan PPh berdasarkan tarif umum dengan pembukuan sebesar Rp24,9 juta pada tahun pertama dan Rp13,65 juta pada tahun kedua.
Angka tersebut merupakan ilustrasi, bukan data usaha nyata. Perhitungan tarif umum bergantung pada ketentuan pajak yang berlaku dan kondisi wajib pajak.
4. Kapan Pajak Berdasarkan Omzet Dapat Memberatkan?
PPh Final dihitung berdasarkan omzet yang memenuhi ketentuan, bukan keuntungan bersih. Karena itu, beban pajak tidak otomatis berkurang ketika biaya usaha meningkat.
Kondisi yang perlu diwaspadai antara lain:
- Margin keuntungan tipis. Pajak dapat mengambil bagian cukup besar dari laba yang diperoleh.
- Usaha mengalami kerugian. PPh Final tetap dapat terutang atas omzet yang menjadi dasar pengenaan pajak meskipun usaha merugi.
- Biaya operasional melonjak. Kenaikan bahan baku dan energi tidak langsung mengurangi pajak yang dihitung berdasarkan omzet.
Sebagai ilustrasi, omzet Rp1 miliar dengan laba Rp20 juta menghasilkan PPh Final Rp2,5 juta setelah memperhitungkan batas omzet Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi. Nilai tersebut setara dengan 12,5% dari laba bersih.
5. Pilihan Penghitungan Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Pelaku UMKM orang pribadi dapat mempertimbangkan beberapa skema berikut sesuai persyaratan:
- PPh Final 0,5%. Penghitungan lebih sederhana dan dapat sesuai bagi usaha dengan margin keuntungan yang sehat.
- Tarif umum berdasarkan Pasal 17 UU PPh. Pajak dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak setelah memperhitungkan biaya yang dapat dikurangkan dan PTKP. Skema ini membutuhkan pembukuan yang memadai.
- Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Wajib pajak yang memenuhi syarat, termasuk memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar, dapat menggunakan norma dengan menyampaikan pemberitahuan sesuai ketentuan dan tenggat waktu.
Pemilihan skema sebaiknya dilakukan melalui simulasi sebelum tahun pajak berjalan. Perlu diperhatikan bahwa peralihan ke tarif umum umumnya tidak dapat diikuti dengan kembali menggunakan PPh Final.
6. Langkah yang Sebaiknya Dilakukan Pelaku UMKM
Untuk mengelola kewajiban pajak dengan lebih tepat, pelaku usaha dapat melakukan beberapa hal berikut:
- Membandingkan perhitungan pajak berdasarkan omzet dengan tarif umum.
- Mendokumentasikan pemasukan dan pengeluaran usaha secara rutin agar kondisi keuangan lebih mudah dipantau.
- Menyimpan bukti transaksi bahan baku, listrik, gas, gaji, dan bonus karyawan.
- Menyiapkan catatan transaksi dan dokumen pendukung untuk menerangkan mengapa laba usaha berkurang meskipun penjualan meningkat.
- Memeriksa data dan status kewajiban pajak melalui akun Coretax.
- Memahami hak wajib pajak, termasuk meminta surat perintah pemeriksaan apabila dilakukan pemeriksaan serta menempuh keberatan dan banding sesuai prosedur apabila tidak menyetujui ketetapan pajak.
Kesimpulan
Pajak berdasarkan omzet memberikan kemudahan bagi UMKM, tetapi belum tentu menjadi pilihan paling sesuai ketika margin keuntungan semakin kecil atau usaha mengalami kerugian. PPh Final 0,5% tetap mengikuti omzet yang menjadi dasar pengenaan pajak, sedangkan tarif umum memperhitungkan penghasilan kena pajak sesuai ketentuan.
Karena itu, pelaku UMKM perlu mengevaluasi kondisi keuangan, melengkapi pembukuan, serta membandingkan pilihan skema sebelum menentukan metode penghitungan pajak yang paling sesuai dengan keadaan usahanya.
