Ekspor Jasa Bisa Dikenakan PPN 0%, Ini Jenis Jasa dan Syaratnya

what are key principles of business budgeting and forecasting

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), kewajiban PPN tidak hanya berkaitan dengan penyerahan barang atau jasa di dalam negeri. Kegiatan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) juga memiliki ketentuan PPN tersendiri.

Berdasarkan PMK 81 Tahun 2024, ekspor JKP merupakan kegiatan pelayanan yang dilakukan di dalam daerah pabean, tetapi barang, fasilitas, kemudahan, atau hak yang dihasilkan digunakan atau dimanfaatkan di luar daerah pabean.

PPN atas Ekspor Jasa Bertarif 0%

Ekspor JKP tetap termasuk transaksi yang terutang PPN. Namun, tarif PPN yang diterapkan adalah 0%.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 278 PMK 81/2024. Pengenaan tarif 0% berkaitan dengan prinsip destination principle, yaitu PPN pada dasarnya dikenakan di tempat barang atau jasa dimanfaatkan.

Jenis Jasa yang Dapat Dikenakan PPN 0%

Pasal 279 PMK 81/2024 membagi kegiatan ekspor JKP yang dapat memperoleh tarif 0% ke dalam tiga kelompok:

1. Jasa yang berkaitan dengan barang bergerak

Contohnya:

  • Jasa maklon.
  • Jasa perbaikan dan perawatan.
  • Jasa freight forwarding untuk barang yang akan diekspor.

Ketentuan ini berlaku untuk barang bergerak yang dikeluarkan dari daerah pabean dan dimanfaatkan di luar daerah pabean.

2. Jasa yang berkaitan dengan barang tidak bergerak di luar daerah pabean

Contohnya adalah jasa konsultansi konstruksi yang berkaitan dengan bangunan atau rencana bangunan yang berada di luar daerah pabean.

Jasa konsultansi tersebut mencakup:

  • Pengkajian
  • Perencanaan
  • Perancangan konstruksi.

3. Jasa yang hasilnya dimanfaatkan di luar daerah pabean

Kelompok ini mencakup jasa yang hasilnya disampaikan secara langsung maupun tidak langsung atau berupa penyediaan akses untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean.

Jenisnya antara lain:

  • Jasa teknologi dan informasi.
  • Jasa penelitian dan pengembangan.
  • Jasa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk penerbangan atau pelayaran internasional.
  • Jasa konsultansi bisnis dan manajemen.
  • Jasa konsultansi hukum.
  • Jasa konsultansi desain arsitektur dan interior.
  • Jasa konsultansi sumber daya manusia.
  • Jasa konsultansi keinsinyuran.
  • Jasa konsultansi pemasaran.
  • Jasa akuntansi atau pembukuan.
  • Jasa audit laporan keuangan.
  • Jasa perpajakan.
  • Jasa perdagangan untuk mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean yang akan diekspor.
  • Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit, serta komunikasi atau konektivitas data.

Syarat Agar Ekspor Jasa Mendapat Tarif PPN 0%

Tidak semua jasa kepada pihak luar negeri otomatis mendapatkan tarif PPN 0%. Ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Berdasarkan Pasal 282 PMK 81/2024:

  • Harus terdapat perjanjian atau perikatan tertulis antara PKP dan penerima ekspor JKP.
  • Dokumen tersebut harus memuat jenis jasa, rincian kegiatan, serta nilai penyerahan.
  • Pembayaran harus benar-benar dilakukan oleh penerima jasa kepada PKP.
  • Pembayaran tersebut harus didukung bukti pembayaran yang sah.

Jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi, transaksi dapat dianggap sebagai penyerahan JKP di dalam daerah pabean sehingga dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Administrasi PPN-nya?

PKP tetap harus membuat dokumen untuk transaksi ekspor JKP. Faktur pajak atas ekspor jasa dibuat dalam bentuk Pemberitahuan Ekspor Jasa yang dilengkapi dengan invoice sebagai satu kesatuan.

Pemberitahuan Ekspor JKP dibuat melalui Coretax dan dilaporkan bersama dengan ekspor Barang Kena Pajak maupun Barang Kena Pajak tidak berwujud dalam SPT Masa PPN.

Selain itu, Pajak Masukan yang berkaitan langsung dengan kegiatan ekspor JKP dapat dikreditkan sesuai ketentuan perpajakan.

Kesimpulan

Ekspor Jasa Kena Pajak bukan berarti bebas dari PPN. Transaksi tersebut tetap merupakan objek PPN, tetapi dapat dikenakan tarif 0% apabila memenuhi jenis jasa dan persyaratan yang ditentukan.

PKP yang melakukan ekspor jasa perlu memastikan adanya perjanjian tertulis, bukti pembayaran yang sah, serta administrasi PPN yang lengkap. Dengan demikian, penerapan tarif 0% dapat dilakukan sesuai ketentuan Pasal 278, Pasal 279, dan Pasal 282 PMK 81/2024.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *