
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Membayar pajak setelah melewati batas waktu ternyata tidak selalu berarti kewajiban perpajakan selesai. Meskipun pokok pajak sudah dilunasi, Wajib Pajak masih dapat
Menerima sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran.
Hal ini dijelaskan oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Gede Suarnaya dalam podcast Cermati DJP. Menurutnya, sanksi administrasi merupakan bagian dari mekanisme perpajakan yang berkaitan dengan kepatuhan Wajib Pajak.
Mengapa Setelah Bayar Pajak Masih Ada Sanksi?
Pajak yang sudah jatuh tempo pada dasarnya merupakan penerimaan negara yang telah diperhitungkan untuk berbagai kebutuhan, termasuk pelayanan publik dan pembangunan.
Ketika pembayaran dilakukan melewati jatuh tempo, penerimaan tersebut masuk lebih lambat dari waktu yang seharusnya. Karena itu, keterlambatan pembayaran dapat menimbulkan konsekuensi berupa sanksi administrasi.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara:
- Pokok pajak, yaitu jumlah pajak yang memang menjadi kewajiban Wajib Pajak.
- Sanksi administrasi, yaitu konsekuensi yang dapat timbul karena adanya keterlambatan atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan perpajakan.
Artinya, pelunasan pokok pajak tidak otomatis menghapus sanksi yang sudah timbul akibat keterlambatan.
Mengapa Sanksi Administrasi Tetap Diberlakukan?
Menurut penjelasan DJP, setidaknya terdapat dua tujuan utama penerapan sanksi administrasi, yaitu:
1.Menjaga keadilan
Bayangkan terdapat dua Wajib Pajak dengan jumlah kewajiban pajak yang sama. Wajib Pajak pertama membayar sesuai jatuh tempo, sedangkan Wajib Pajak kedua baru membayar beberapa bulan kemudian.
Jika tidak ada konsekuensi atas keterlambatan, keduanya pada akhirnya memperoleh perlakuan yang sama meskipun waktu pemenuhan kewajibannya berbeda.
Wajib Pajak yang membayar lebih awal telah menyerahkan dananya sesuai jadwal, sedangkan Wajib Pajak yang terlambat masih dapat menggunakan dana tersebut selama periode keterlambatan. Sanksi administrasi menjadi salah satu mekanisme untuk memperhitungkan perbedaan tersebut.
2. Mendorong kepatuhan
Indonesia menerapkan sistem self-assessment, sehingga pelaksanaan kewajiban perpajakan sangat bergantung pada kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
Apabila keterlambatan tidak memiliki konsekuensi, terdapat kemungkinan Wajib Pajak memilih menunda pembayaran karena tidak ada perbedaan antara memenuhi kewajiban tepat waktu dan terlambat.
Karena itu, sanksi administrasi juga berfungsi sebagai disinsentif agar pembayaran dilakukan sesuai batas waktu yang ditentukan.
Dasar Hukum Sanksi Keterlambatan Pembayaran
Ketentuan mengenai sanksi keterlambatan pembayaran antara lain terdapat dalam Pasal 9 ayat (2a) UU KUP. Pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah jatuh tempo dikenai sanksi administrasi berupa bunga dengan tarif per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Bunga tersebut dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran. Jangka pengenaan sanksi paling lama 24 bulan dan bagian dari bulan dihitung sebagai satu bulan penuh.
Sementara itu, Pasal 9 ayat (2b) UU KUP mengatur sanksi atas pembayaran kekurangan pajak berdasarkan SPT Tahunan PPh yang dilakukan setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Jangan Abaikan STP di Coretax
Selain menjelaskan mengenai sanksi, DJP juga mengingatkan Wajib Pajak agar rutin memeriksa akun Coretax.
Saat ini berbagai dokumen perpajakan, termasuk Surat Tagihan Pajak (STP), dapat disampaikan secara elektronik melalui sistem tersebut. Oleh karena itu, Wajib Pajak tidak sebaiknya hanya menunggu surat fisik untuk mengetahui adanya tagihan pajak.
Ketentuan PMK 81/2024 Pasal 11 juga mengatur bahwa keputusan dan dokumen perpajakan tertentu dapat diterbitkan dalam bentuk elektronik, termasuk STP. Dokumen elektronik tersebut menjadi bagian dari administrasi perpajakan dalam sistem inti administrasi perpajakan.
Karena itu, Wajib Pajak sebaiknya:
- Memeriksa akun Coretax secara berkala.
- Segera membaca setiap dokumen atau pemberitahuan yang masuk.
- Tidak mengabaikan STP yang telah diterima.
- Memastikan jumlah dan jenis tagihan yang tercantum.
- Segera memenuhi kewajiban apabila memang terdapat tagihan yang harus dibayar.
Semakin cepat tagihan diketahui, semakin cepat pula Wajib Pajak dapat mengambil langkah untuk menyelesaikan kewajibannya.
Kesimpulan
Pembayaran pokok pajak tidak selalu menghapus sanksi administrasi. Apabila pembayaran dilakukan setelah melewati jatuh tempo, sanksi dapat tetap dikenakan sesuai ketentuan perpajakan. Pengenaan sanksi tersebut berkaitan dengan upaya menjaga perlakuan yang adil antara Wajib Pajak yang membayar tepat waktu dan yang terlambat, sekaligus mendorong kepatuhan dalam sistem self-assessment.
Di era Coretax, Wajib Pajak juga perlu lebih aktif memantau akun masing-masing karena STP dan berbagai dokumen perpajakan dapat disampaikan secara elektronik. Dengan rutin memeriksa Coretax dan segera menindaklanjuti tagihan, Wajib Pajak dapat mengetahui kewajibannya lebih awal dan menghindari masalah administrasi yang berkelanjutan.
