Konsultan Pajak dan Pihak Lain, Apa Bedanya Menurut PMK 55/2026?

multiple unhealthy traits linked with earlier heart attack and stroke worldhealth net

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 yang mengatur mengenai Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak. Aturan ini berlaku sejak 24 Agustus 2026 dan mencabut PMK 111/PMK.03/2014 beserta perubahannya, yaitu PMK 175/PMK.01/2022.

PMK 55/2026 memberikan ketentuan yang berbeda antara Konsultan Pajak dan Pihak Lain, terutama terkait legalitas, kompetensi, bentuk praktik, pengawasan, hingga sanksi.

1. Status dan Legalitas Berbeda

Dalam Pasal 1 angka 1, Konsultan Pajak merupakan orang yang memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Pasal 1 angka 3 mendefinisikan Pihak Lain sebagai orang perseorangan selain Konsultan Pajak dan keluarga yang memperoleh hak untuk bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan tertentu.

Dengan demikian, Pihak Lain bukan merupakan Konsultan Pajak, meskipun sama-sama dapat menjalankan fungsi sebagai kuasa Wajib Pajak.

2. Dokumen Legalitas yang Digunakan

Konsultan Pajak menggunakan Izin Konsultan Pajak sebagai dasar untuk menjalankan praktiknya. Berdasarkan ketentuan dalam PMK 55/2026, izin tersebut terbagi dalam tingkat A, B, dan C.

Sementara Pihak Lain menggunakan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Ketentuan mengenai Pihak Lain tersebut berkaitan dengan Pasal 50 dan Pasal 51 PMK 55/2026.

3. Masa Berlaku Legalitas

Terdapat perbedaan dalam masa berlaku legalitas:

  • Izin Konsultan Pajak tetap berlaku selama konsultan memenuhi ketentuan pemeliharaan kompetensi dan kewajiban profesinya.
  • SKT Pihak Lain memiliki masa berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Ketentuan masa berlaku SKT tersebut diatur dalam Pasal 51 ayat (3).

4. Ruang Lingkup Jasa Berdasarkan Tingkat Kompetensi

Pihak Lain tidak dapat memberikan jasa kepada seluruh Wajib Pajak secara bebas. Ruang lingkupnya disesuaikan dengan tingkat SKT:

  • Tingkat A: dapat memberikan jasa kepada Wajib Pajak orang pribadi, dengan pengecualian tertentu terkait Wajib Pajak yang berdomisili di negara mitra P3B.
  • Tingkat B: dapat menangani Wajib Pajak orang pribadi dan badan, tetapi terdapat pengecualian terhadap badan PMA, BUT, dan subjek pajak dari negara mitra P3B.
  • Tingkat C: dapat memberikan jasa kepada Wajib Pajak orang pribadi maupun badan tanpa pengecualian tersebut.

Ketentuan ini berkaitan dengan klasifikasi kompetensi yang diterapkan melalui Pasal 4 dan Pasal 50 PMK 55/2026.

5. Pihak Lain Wajib Memiliki Kompetensi

Sebelum memperoleh SKT, Pihak Lain harus memiliki Surat Keterangan Kompetensi (SKK).

Persyaratan tersebut antara lain mencakup:

  • Berstatus Warga Negara Indonesia.
  • NIK sudah terhubung dengan data NPWP dalam administrasi perpajakan.
  • Lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh unit pengelola.
  • Memenuhi ketentuan untuk memperoleh dan mempertahankan SKK.

Masa berlaku SKK adalah 3 tahun. Untuk memperpanjangnya, Pihak Lain harus mengikuti ujian penyegaran sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (7) dan ayat (9).

6. Perbedaan Bentuk Praktik

Konsultan Pajak dapat menjalankan kegiatan melalui Kantor Konsultan Pajak (KKP) dengan bentuk usaha yang diperbolehkan dalam ketentuan.

Sebaliknya, Pihak Lain hanya dapat menjalankan praktik sebagai individu. Pihak Lain tidak diberikan ruang untuk membentuk kantor atau badan usaha Konsultan Pajak.

7. Kewajiban Menjaga Etika

Pihak Lain juga harus mematuhi ketentuan etika yang berlaku. Melalui Pasal 50 dan Pasal 52, sejumlah ketentuan yang berlaku bagi Konsultan Pajak diberlakukan pula kepada Pihak Lain dengan penyesuaian.

Larangan tersebut mencakup tindakan seperti:

  • Memberikan keterangan yang menyesatkan.
  • Melakukan rekayasa transaksi.
  • Memberikan atau menerima suap dan gratifikasi.
  • Melakukan tindakan pemerasan.
  • Melanggar ketentuan hukum dalam menjalankan jasa perpajakan.

8. Sistem Pengawasan Berbeda

Pengawasan terhadap Konsultan Pajak dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan reguler maupun khusus.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Pihak Lain menggunakan pendekatan berbasis risiko. Pasal 54 ayat (2) memberikan dasar pemeriksaan ketika terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran.

Direktur Jenderal Pajak juga dapat memberikan Perintah Kepatuhan berdasarkan Pasal 54 ayat (4) sampai ayat (6).

9. Sanksi bagi Pihak Lain

Pihak Lain dapat dikenai sanksi administratif apabila melanggar ketentuan.

Sanksinya dapat berupa:

  • Pembekuan SKT.
  • Pencabutan SKT.
  • Tidak berlakunya SKK.

Berdasarkan Pasal 55, sanksi dapat diterapkan dengan mempertimbangkan jenis dan tingkat pelanggaran. Pembekuan SKT juga dapat berujung pada pencabutan apabila memenuhi kondisi yang ditentukan.

10. Sanksi Dapat Diumumkan kepada Publik

PMK 55/2026 juga mengatur transparansi atas sanksi yang diberikan. Berdasarkan Pasal 50 ayat (6), informasi mengenai pembekuan maupun pencabutan dapat diumumkan melalui laman resmi.

Ketentuan ini membuat status legalitas kuasa menjadi aspek yang penting diperhatikan oleh Wajib Pajak sebelum memberikan kuasa dalam urusan perpajakan.

Kesimpulan

PMK 55/2026 memberikan batas yang lebih jelas antara Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak. Perbedaannya mencakup legalitas, tingkat kompetensi, ruang lingkup jasa, bentuk praktik, pemeliharaan kompetensi, pengawasan, hingga sanksi.

Konsultan Pajak menjalankan profesi berdasarkan Izin Konsultan Pajak, sedangkan Pihak Lain menggunakan SKT yang memiliki masa berlaku tertentu dan didukung SKK. Keduanya tetap harus memenuhi standar kompetensi serta ketentuan etika dalam menjalankan jasa perpajakan.

Bagi Wajib Pajak, memahami perbedaan tersebut penting agar pemberian kuasa dilakukan kepada pihak yang memiliki legalitas dan kewenangan sesuai kebutuhan perpajakan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *