
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Pemerintah menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang online yang bertransaksi melalui marketplace. Kebijakan tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan terdapat dua pertimbangan yang mendasari keputusan pemerintah untuk menunda penerapan pemungutan tersebut. Keputusan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD pada Senin, 14 September 2026.
Penundaan PPh Marketplace
Ketentuan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online melalui marketplace diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Dalam ketentuan tersebut, penyelenggara marketplace berperan dalam melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online yang memenuhi ketentuan.
Penerapannya semula dijadwalkan mulai 1 Agustus 2026. Namun, kebijakan tersebut hanya berjalan selama lima hari sebelum akhirnya diputuskan untuk ditunda.
Beberapa poin penting mengenai penundaan tersebut antara lain:
- Penerapan pemungutan dimulai pada 1 Agustus 2026.
- Setelah berjalan selama lima hari, pemerintah memutuskan melakukan penundaan.
- Masa penundaan ditetapkan selama tiga bulan.
- Penerapan kembali direncanakan mulai 1 November 2026.
- Penundaan tersebut tidak berarti ketentuan dalam PMK 37/2025 dibatalkan.
Dua Alasan Pemerintah Menunda
1. Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Pertimbangan pertama berkaitan dengan kondisi daya beli masyarakat.
Pemerintah menilai daya beli masyarakat masih belum cukup kuat. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena penerapan mekanisme pemungutan pajak baru dikhawatirkan dapat memberikan tekanan terhadap konsumsi masyarakat.
Menurut Purbaya, pemerintah perlu memilih waktu yang lebih tepat sebelum kembali menerapkan kebijakan pemungutan PPh atas penghasilan pedagang online melalui marketplace.
Dengan pertimbangan tersebut, pemerintah memilih memberikan waktu tambahan sebelum kebijakan kembali diterapkan.
2.Penerimaan Pajak Masih Mengalami Pertumbuhan
Selain daya beli, pemerintah juga melihat perkembangan penerimaan pajak.
Purbaya menyampaikan bahwa penerimaan pajak masih dapat tumbuh dengan baik. Pertumbuhan tersebut dinilai dapat dicapai tanpa melakukan kenaikan tarif secara signifikan maupun menerapkan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak secara berlebihan. Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat tersebut, pertumbuhan penerimaan pajak hingga Agustus 2026 disebut mendekati 30%.
Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menentukan waktu penerapan kembali pungutan PPh marketplace.
Apa yang Perlu Diperhatikan Pedagang Online?
Pedagang yang menjalankan usaha melalui marketplace perlu memperhatikan perkembangan kebijakan ini, khususnya karena penundaan hanya bersifat sementara.
Hal-hal yang perlu diperhatikan meliputi:
- Dasar ketentuan pemungutan terdapat dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
- Pemungutan PPh Pasal 22 berkaitan dengan penghasilan pedagang online melalui marketplace.
- Penerapan yang semula dimulai 1 Agustus 2026 ditunda setelah berjalan selama lima hari.
- Masa penundaan berlangsung selama tiga bulan.
- Pemerintah merencanakan penerapan kembali mulai 1 November 2026.
- Pedagang online perlu mengikuti ketentuan terbaru agar dapat mempersiapkan administrasi dan kewajiban perpajakannya.
Dengan adanya penundaan, pedagang online juga memiliki waktu tambahan untuk memahami mekanisme pemungutan yang akan diterapkan ketika kebijakan kembali diberlakukan.
Kesimpulan
Pemerintah menunda sementara pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online melalui marketplace yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Keputusan tersebut didasarkan pada dua pertimbangan, yaitu daya beli masyarakat yang dinilai masih belum cukup kuat serta penerimaan pajak yang masih menunjukkan pertumbuhan. Kebijakan yang semula mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 tersebut ditunda setelah berjalan selama lima hari dan direncanakan kembali diterapkan pada 1 November 2026. Oleh karena itu, pedagang online perlu memanfaatkan masa penundaan untuk memahami ketentuan dan mempersiapkan kewajiban perpajakan sebelum penerapan kembali.
