
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengoptimalkan upaya penagihan piutang pajak melalui pendekatan digital. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengirimkan email pengingat kepada Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan pajak agar segera memenuhi kewajiban perpajakannya.
Berdasarkan keterangan DJP, sebanyak 1.853.854 email telah dikirim kepada Wajib Pajak yang menjadi sasaran penagihan. Total nilai tunggakan yang tercakup dalam pengiriman email tersebut mencapai sekitar Rp36 triliun.
DJP Mengedepankan Pendekatan Digital dalam Penagihan
Pengiriman email pengingat merupakan bagian dari strategi DJP untuk meningkatkan efektivitas penagihan tanpa harus langsung menggunakan tindakan penagihan aktif.
Pendekatan ini memanfaatkan behavioural insight (BI), yaitu metode yang mendorong perubahan perilaku melalui pemberian pengingat dan edukasi kepada Wajib Pajak agar secara sukarela melunasi tunggakan pajaknya.
Melalui cara tersebut, DJP berharap tingkat kepatuhan Wajib Pajak meningkat sehingga penyelesaian tunggakan dapat dilakukan lebih cepat.
Lebih dari 1,85 Juta Wajib Pajak Menjadi Sasaran
Email pengingat dikirim kepada sekitar 1,85 juta Wajib Pajak yang masih memiliki utang pajak kepada negara.
Dari keseluruhan target tersebut, nilai tunggakan yang menjadi objek penagihan mencapai sekitar Rp36 triliun. Hingga penyampaian informasi tersebut, DJP mencatat telah menerima pembayaran sekitar Rp1,37 triliun dari para Wajib Pajak yang memperoleh email pengingat.
Apa Itu Behavioural Insight?
Behavioural insight merupakan pendekatan yang memanfaatkan pemahaman mengenai perilaku manusia untuk meningkatkan kepatuhan terhadap suatu kewajiban.
Dalam konteks perpajakan, pendekatan ini dilakukan melalui pemberian pengingat secara persuasif kepada Wajib Pajak mengenai kewajiban yang belum dipenuhi, tanpa langsung mengedepankan tindakan penegakan hukum.
Strategi serupa telah diterapkan di berbagai negara sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan karena dinilai mampu meningkatkan kepatuhan dengan biaya yang relatif lebih efisien.
Praktik Serupa Juga Diterapkan di Berbagai Negara
Pendekatan behavioural insight bukan hanya diterapkan di Indonesia.
Beberapa contoh penerapannya antara lain:
- Amerika Serikat, yang menggunakan sistem otomatis untuk mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak mengenai kewajiban perpajakan dan potensi sanksi apabila terjadi keterlambatan.
- Polandia, yang berdasarkan kajian Bank Dunia berhasil meningkatkan penerimaan pajak melalui pendekatan behavioural insight dengan biaya implementasi yang relatif rendah.
- Selandia Baru, yang memanfaatkan berbagai saluran komunikasi, seperti email, SMS, media sosial, dan telepon untuk mengingatkan Wajib Pajak mengenai utang pajaknya. ]
Wajib Pajak Perlu Memastikan Email Berasal dari DJP
DJP juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak.
Melalui Pengumuman Nomor PENG-39/PJ.09/2026, DJP menegaskan bahwa email resmi mengenai penagihan tunggakan pajak hanya dikirim menggunakan domain @pajak.go.id.
Apabila menerima email yang mengatasnamakan DJP tetapi berasal dari domain lain, Wajib Pajak sebaiknya tidak langsung menindaklanjuti isi pesan tersebut sebelum melakukan verifikasi. ]
Dasar Hukum Penagihan Pajak
Pelaksanaan penagihan pajak di Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, yang mengatur tata cara penagihan pajak, termasuk tindakan penagihan aktif apabila utang pajak tidak dilunasi.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi landasan hukum yang mengatur pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, termasuk pemenuhan kewajiban pembayaran atas utang pajak yang masih terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui dasar hukum tersebut, DJP memiliki kewenangan untuk melakukan berbagai tindakan penagihan apabila kewajiban perpajakan tidak dipenuhi.
Apa yang Terjadi Jika Tunggakan Tidak Dilunasi?
Apabila Wajib Pajak tidak segera melunasi utang pajaknya, DJP dapat melanjutkan proses penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahapan penagihan dapat berkembang dari pemberian pengingat hingga tindakan penagihan yang lebih tegas sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai penagihan pajak, apabila kewajiban tetap tidak dipenuhi.
Karena itu, Wajib Pajak yang menerima pemberitahuan resmi dari DJP sebaiknya segera memeriksa status kewajiban perpajakannya dan melakukan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah yang Sebaiknya Dilakukan Wajib Pajak
Apabila menerima email resmi dari DJP, beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Memastikan Bahwa Alamat Pengirim Menggunakan Domain Resmi DJP, Yaitu @Pajak.Go.Id;
- Memeriksa Rincian Tunggakan Melalui Kanal Resmi DJP;
- Segera Melakukan Pembayaran Apabila Memang Terdapat Utang Pajak;
- Menyimpan Bukti Pembayaran; Dan
- Menghubungi Kantor Pajak Apabila Terdapat Data Yang Perlu Diklarifikasi.
Kesimpulan
DJP memanfaatkan pendekatan digital melalui pengiriman 1,85 juta email pengingat kepada Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan pajak dengan total nilai sekitar Rp36 triliun. Strategi ini merupakan bagian dari penerapan behavioural insight, yaitu pendekatan yang mengedepankan edukasi dan pengingat untuk mendorong kepatuhan sukarela sebelum dilakukan tindakan penagihan yang lebih lanjut.
Bagi Wajib Pajak yang menerima email tersebut, penting untuk memastikan bahwa pemberitahuan benar-benar berasal dari domain resmi @pajak.go.id, kemudian segera memeriksa dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya apabila masih terdapat tunggakan. Dengan memenuhi kewajiban secara tepat waktu, Wajib Pajak dapat mengurangi risiko dikenakannya tindakan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
