
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Pemerintah terus memperkuat sistem pengawasan perpajakan melalui pemanfaatan data dari berbagai instansi dan lembaga. Salah satu kebijakan terbaru adalah kewajiban bagi bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit untuk menyampaikan data tertentu kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kewajiban penyampaian data tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang memperbarui ketentuan mengenai pelaporan data dan informasi perpajakan oleh Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP). Melalui regulasi ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperoleh tambahan sumber data berupa informasi transaksi kartu kredit yang dimanfaatkan untuk mendukung pengawasan dan meningkatkan kepatuhan perpajakan berbasis analisis data.
Dasar Hukum
Pelaporan data oleh penyelenggara kartu kredit memiliki landasan hukum sebagai berikut:
- Pasal 35A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Pasal tersebut mengatur bahwa instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data serta informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026, yang memperbarui ketentuan mengenai jenis data perpajakan yang wajib disampaikan oleh ILAP kepada DJP.
- Pasal 1 ayat (1) PMK Nomor 8 Tahun 2026, yang menegaskan bahwa setiap ILAP wajib memberikan data dan informasi perpajakan kepada DJP.
- Pasal 1 ayat (3) PMK Nomor 8 Tahun 2026, yang menjelaskan bahwa data dan informasi yang wajib disampaikan berupa rincian jenis data sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan tersebut.
Penyelenggara Kartu Kredit Termasuk ILAP
Dalam PMK Nomor 8 Tahun 2026, bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit secara resmi termasuk dalam kelompok Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) yang berkewajiban menyerahkan data perpajakan kepada DJP.
Jumlah penyelenggara kartu kredit yang masuk dalam kategori ILAP juga mengalami penambahan. Apabila sebelumnya terdapat 23 bank atau lembaga sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 228/PMK.03/2017, kini jumlahnya meningkat menjadi 27 bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit.
Jenis Data yang Wajib Disampaikan kepada DJP
PMK Nomor 8 Tahun 2026 mengatur dua kelompok utama data yang harus dilaporkan oleh penyelenggara kartu kredit.
1.Data Penerimaan Merchant dari Issuer
Issuer merupakan bank atau lembaga yang menerbitkan kartu kredit kepada nasabah.
Atas transaksi yang diproses melalui issuer, data yang wajib disampaikan kepada DJP paling sedikit meliputi:
- Identitas Bank Atau Lembaga Yang Menerbitkan Kartu Kredit;
- Tahun Penyelesaian (Settlement) Transaksi;
- Total Nilai Transaksi Settlement; Dan
- Total Transaksi Yang Dibatalkan.
Data tersebut memberikan gambaran mengenai nilai transaksi yang telah diselesaikan antara pemegang kartu dan merchant melalui penerbit kartu kredit.
2.Data Penerimaan Merchant dari Acquirer
Selain issuer, bank atau lembaga yang berperan sebagai acquirer juga diwajibkan menyampaikan data kepada DJP.
Acquirer adalah pihak yang bekerja sama dengan merchant untuk memproses pembayaran menggunakan kartu kredit.
Data yang wajib dilaporkan sekurang-kurangnya meliputi:
- Nama Bank Atau Lembaga Sebagai Acquirer;
- Identitas Merchant (Merchant Id);
- Nama Merchant;
- Jenis Identitas Merchant;
- Nomor Identitas Merchant;
- Nama Merchant Sesuai Identitas Resmi;
- Alamat Lengkap Merchant Sesuai Identitas;
- Tahun Settlement Transaksi;
- Total Transaksi Settlement; Dan
- Total Transaksi Yang Dibatalkan.
- Tujuan Pengumpulan Data
Penyampaian data tersebut bukan berarti seluruh transaksi kartu kredit otomatis menjadi objek pemeriksaan pajak.
Data yang diterima DJP berfungsi sebagai salah satu sumber informasi dalam pelaksanaan administrasi perpajakan, antara lain untuk:
- Mendukung Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak;
- Melakukan Pencocokan Data Dengan Laporan Perpajakan;
- Memperkuat Analisis Risiko Perpajakan Berbasis Data;
- Membantu Proses Pengawasan Apabila Ditemukan Indikasi Ketidaksesuaian Antara Data Ekonomi Dan Pelaporan Pajak.
Pemanfaatan data dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap memperhatikan aspek kerahasiaan informasi perpajakan.
Jadwal Penyampaian Data
Lampiran PMK Nomor 8 Tahun 2026 mengatur jadwal penyampaian data oleh penyelenggara kartu kredit.
- Ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Penyampaian Pertama Dilakukan Secara Elektronik Paling Lambat Maret 2027;
- Setelah Itu, Pelaporan Dilakukan Setiap Tahun;
- Batas Akhir Penyampaian Data Tahunan Adalah Akhir Bulan Maret Pada Tahun Berikutnya.
- Penyampaian Dilakukan Secara Elektronik
PMK Nomor 8 Tahun 2026 juga mengatur bahwa data dari ILAP disampaikan dalam bentuk elektronik kepada DJP. Mekanisme elektronik tersebut bertujuan untuk mempercepat proses pertukaran data, meningkatkan kualitas administrasi perpajakan, serta mendukung sistem pengawasan berbasis teknologi informasi.
Kewajiban Ini Merupakan Bagian dari Penguatan Pengawasan Pajak
Masuknya penyelenggara kartu kredit sebagai ILAP merupakan bagian dari perluasan pemanfaatan data oleh DJP. Selain bank penyelenggara kartu kredit, PMK Nomor 8 Tahun 2026 juga mengatur kewajiban penyampaian data oleh berbagai instansi lain, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah daerah, kementerian, lembaga pemerintah, asosiasi, dan pihak lain yang memiliki data relevan untuk kepentingan perpajakan.Dengan semakin luasnya sumber data yang diterima DJP, proses pengawasan kepatuhan perpajakan diharapkan menjadi lebih akurat, objektif, dan berbasis informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kesimpulan
PMK Nomor 8 Tahun 2026 mempertegas kewajiban bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit sebagai bagian dari ILAP untuk menyampaikan data tertentu kepada DJP. Data yang dilaporkan meliputi informasi penerimaan merchant dari sisi issuer maupun acquirer beserta rincian transaksi yang telah ditentukan dalam peraturan.
Pelaporan dilakukan secara elektronik dengan jadwal penyampaian pertama paling lambat Maret 2027, kemudian dilaksanakan setiap tahun pada akhir bulan Maret tahun berikutnya.
Kebijakan ini merupakan implementasi Pasal 35A UU KUP yang memberikan kewenangan kepada DJP untuk memperoleh data perpajakan dari berbagai pihak. Tujuan utamanya bukan untuk mengenakan pajak atas setiap transaksi kartu kredit, melainkan untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, serta mendukung sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berbasis data.
