Jualan di Marketplace? Coretax Segera Hadirkan Fitur Pencatatan Sederhana untuk UMKM, Ini yang Perlu Diketahui

financial accounting

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan fitur pencatatan sederhana pada Coretax Administration System untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan melalui marketplace dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Fitur ini dirancang agar pelaku UMKM dapat mencatat omzet usahanya dengan lebih praktis sekaligus memantau apakah peredaran bruto yang diperoleh telah mencapai batas tertentu yang berkaitan dengan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh). Kehadiran fitur tersebut diharapkan dapat mempermudah administrasi perpajakan, khususnya bagi penjual yang menjalankan usahanya melalui platform digital.

Coretax Akan Dilengkapi Menu Pencatatan untuk Pelaku UMKM

Penyuluh Pajak DJP, Didik Yandiawan, menjelaskan bahwa Coretax nantinya menyediakan menu pencatatan sederhana yang dapat digunakan oleh pelaku UMKM untuk mencatat omzet usaha.

Pencatatan tersebut dapat dilakukan secara:

  • Harian;
  • Mingguan; Atau
  • Bulanan

Data utama yang dicatat adalah peredaran bruto (omzet), sehingga pelaku usaha tidak perlu melakukan pencatatan yang rumit hanya untuk mengetahui perkembangan usahanya dari waktu ke waktu.

Membantu UMKM Memantau Batas Omzet

Pencatatan omzet melalui Coretax bukan hanya berfungsi sebagai dokumentasi usaha, tetapi juga menjadi alat bagi pelaku UMKM untuk mengetahui apakah omzet tahunannya telah melewati batas yang ditentukan dalam ketentuan perpajakan.

Melalui data yang dicatat secara berkala, pelaku usaha dapat lebih mudah menghitung total omzet selama satu tahun pajak sehingga dapat mengetahui konsekuensi perpajakan yang mungkin timbul sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara Kerja Fitur Pencatatan

DJP memberikan gambaran sederhana mengenai penggunaan fitur tersebut.

Sebagai contoh, seorang pedagang air minum kemasan cukup mencatat jumlah produk yang terjual setiap hari beserta nilai penjualannya. Dari pencatatan harian tersebut, sistem akan membantu pelaku usaha melihat akumulasi omzet secara mingguan, bulanan, hingga tahunan.

Dengan cara ini, pelaku usaha tidak perlu menghitung kembali seluruh transaksi secara manual ketika ingin mengetahui total omzet yang telah diperoleh selama satu tahun pajak.

Memudahkan Pelaku UMKM Mengetahui Haknya

Selain membantu pencatatan usaha, fitur tersebut juga memudahkan pelaku UMKM mengetahui apakah omzet tahunannya masih berada di bawah Rp500 juta.

Apabila omzet belum melebihi batas tersebut dan memenuhi ketentuan yang berlaku, pelaku usaha orang pribadi dapat mengajukan surat pernyataan agar tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace yang nantinya ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Dengan demikian, pencatatan omzet tidak hanya membantu administrasi usaha, tetapi juga menjadi dasar dalam memanfaatkan fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah.

Surat Keterangan Tetap Tersedia bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Syarat

Selain surat pernyataan bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan tertentu, DJP juga menyediakan mekanisme Surat Keterangan bagi Wajib Pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.Keberadaan mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan administrasi kepada pelaku UMKM sekaligus memastikan bahwa fasilitas perpajakan dapat dimanfaatkan oleh pihak yang memang berhak menerimanya.

UMKM Tidak Perlu Khawatir dengan Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace

DJP menegaskan bahwa pelaku UMKM tidak perlu khawatir terhadap rencana implementasi pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

Menurut DJP, pemerintah tetap memberikan berbagai bentuk dukungan kepada UMKM, mulai dari pembinaan, pelatihan, hingga kemudahan akses pembiayaan. Kebijakan perpajakan juga tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha mikro dan kecil agar tidak menimbulkan beban yang berlebihan.

Ketentuan Mengenai Pemungutan PPh Pasal 22 Diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025  yang mengatur mengenai penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan pedagang melalui marketplace.

Namun demikian, hingga saat ini ketentuan tersebut belum diberlakukan karena Direktur Jenderal Pajak masih belum menetapkan marketplace yang akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Dengan kata lain, mekanisme pemungutan oleh marketplace masih menunggu penunjukan resmi dari DJP.

Dasar Hukum

Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan pembahasan ini antara lain:

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang melalui marketplace.
  • Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 22 atas transaksi tertentu sesuai ketentuan perpajakan.
  • Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang menjadi dasar pengembangan Coretax Administration System sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi.

Kesimpulan

Rencana hadirnya fitur pencatatan sederhana pada Coretax menunjukkan komitmen DJP dalam memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku UMKM yang berjualan melalui marketplace. Dengan fitur ini, pelaku usaha dapat mencatat omzet secara harian, mingguan, maupun bulanan sehingga lebih mudah memantau peredaran bruto dan mengetahui kewajiban perpajakannya.

Di sisi lain, meskipun PMK Nomor 37 Tahun 2025 telah mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, ketentuan tersebut belum diterapkan karena DJP masih belum menetapkan platform marketplace yang akan menjalankan fungsi tersebut. Oleh karena itu, pelaku UMKM diharapkan terus mengikuti perkembangan kebijakan sekaligus memanfaatkan fitur-fitur Coretax yang disediakan untuk mendukung kepatuhan perpajakan secara lebih mudah dan efisien.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *