Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Pihak yang Terlibat Transaksi Tak Bisa Menolak Penunjukan sebagai Pemungut Pajak.
Otoritas perpajakan menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat langsung dalam suatu transaksi, atau berperan dalam memfasilitasi transaksi antara dua pihak, tidak dapat menolak apabila ditunjuk sebagai pihak yang berkewajiban memotong atau memungut pajak.
Ketentuan ini merupakan amanat dari Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk pihak lain dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan tertentu. Dengan demikian, apabila suatu pihak ditetapkan sebagai pemungut pajak, maka penunjukan tersebut bersifat mengikat dan tidak dapat ditolak.
“Ini sudah menjadi amanah undang-undang. Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk menunjuk, dan pihak yang ditunjuk wajib melaksanakan,” ujar salah satu pejabat di lingkungan perpajakan.
Siapa yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Pajak?
Setiap pihak yang berperan dalam kegiatan ekonomi dan memfasilitasi transaksi antar dua pihak dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak. Pihak tersebut melaksanakan kewajiban pemotongan, pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penunjukan ini berarti pihak terkait akan diperlakukan sama seperti wajib pajak lainnya, termasuk dalam hal pemeriksaan dan penetapan pajak. Dengan demikian, seluruh proses pelaksanaan kewajiban perpajakan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemerintah Akan Perluas Penunjukan Pihak Lain
Pemerintah menyampaikan bahwa cakupan penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak akan terus diperluas. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 32A UU KUP, yang memberi kewenangan luas kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk berbagai pihak selama mereka memiliki peran dalam suatu transaksi.
“Selama ada pihak lain yang terlibat dalam transaksi, selain penjual dan pembeli, maka pihak tersebut dapat ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak,” jelas otoritas pajak.
Adapun beberapa pihak yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak di antaranya:
- Platform perdagangan elektronik (PMSE) yang menjual Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean ke dalam negeri.
- Exchanger aset kripto yang memfasilitasi transaksi digital.
- Marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah yang terlibat dalam transaksi sektor publik.
PMK 37/2025 Masih Ditunda
Pemerintah sebenarnya juga memiliki dasar hukum untuk menunjuk penyedia marketplace dalam negeri sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Namun, pelaksanaannya untuk sementara masih ditunda. Penundaan ini bertujuan agar para pelaku usaha dan penyedia platform memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan sistem serta mekanisme administrasi perpajakan yang lebih siap, efisien, dan terintegrasi.

