Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Memahami Pajak Penjualan Online: Panduan Bagi Pebisnis Digital.
Kasus Penjual Online yang Kena Tagihan Pajak
Baru-baru ini, media sosial digemparkan oleh kasus penjual di platform e-commerce yang dikenai tagihan pajak hingga Rp35 juta. Kisah ini ramai diperbincangkan dan menimbulkan berbagai pertanyaan tentang kewajiban pajak dalam aktivitas bisnis online.
Rupanya, penjual tersebut tidak memiliki NPWP dan selama dua tahun tidak pernah menyampaikan pelaporan pajak dari hasil penjualannya. Peristiwa ini menjadi pelajaran bahwa berbisnis secara digital tetap membawa konsekuensi hukum yang sama seperti usaha konvensional, termasuk kewajiban perpajakan.
Jenis-Jenis Pajak yang Berlaku di Toko Online
Masih banyak pelaku usaha di ranah digital yang belum memahami pajak apa saja yang dikenakan dalam transaksi online. Padahal, pemerintah telah menetapkan peraturan pajak yang berlaku dalam ekosistem digital — mencakup penjual, pembeli, hingga platform penyedia layanan.
Berikut beberapa jenis pajak yang umum dalam perdagangan digital:
1.Pajak Penghasilan (PPh)
Pelaku usaha yang memperoleh penghasilan dari penjualan produk di toko online tetap wajib membayar PPh. Untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, tarif pajaknya adalah 0,5% dari penghasilan bruto. Bila omzet melebihi batas tersebut, pengenaan pajak mengikuti ketentuan umum.
Mulai 2025, platform digital akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari pendapatan penjual. Namun, pemotongan pajak tidak dilakukan apabila penjual mengajukan surat pernyataan bahwa penghasilannya belum melebihi Rp500 juta dalam satu tahun.
2.Pajak atas Barang Impor
Apabila transaksi melibatkan pengiriman barang dari luar negeri, maka pembeli wajib menanggung biaya seperti Bea Masuk, PPh impor, dan PPN.Penjual dalam negeri tidak dibebani pajak ini secara langsung, karena kewajiban pembayaran pajaknya dialihkan kepada pembeli dan disetor melalui perusahaan ekspedisi.
Contohnya, jika seseorang membeli barang dari luar negeri senilai Rp500.000, maka akan ada tambahan beban biaya dari pajak dan bea masuk yang ditagihkan saat barang masuk ke Indonesia.
3.PPh Pasal 23/26 dan PPh Pasal 21
Jenis PPh ini umumnya dikenakan atas transaksi jasa. PPh 23/26 berlaku saat marketplace menggunakan jasa dari badan usaha lain, sedangkan PPh 21 dikenakan atas pembayaran jasa kepada individu, misalnya influencer. Kewajiban atas pajak ini tidak dibebankan kepada penjual, karena seluruh urusan perpajakannya ditangani langsung oleh pihak penyedia platform.
4.Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN berlaku jika pelaku usaha sudah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), yakni mereka yang omzet tahunannya melebihi Rp4,8 miliar. PKP wajib memungut PPN atas penjualan produk atau jasa kena pajak dan melaporkannya kepada otoritas pajak. Bagi penjual yang belum mencapai omzet tersebut, belum ada kewajiban memungut atau menyetor PPN.
Kewajiban Tambahan bagi PKP
Jika penjual telah berstatus PKP, maka ada sejumlah kewajiban tambahan, seperti menerbitkan faktur pajak elektronik, menyetor PPN yang dikenakan, dan menyampaikan laporan SPT PPN secara berkala. Walaupun terkena kewajiban pajak, PKP tetap memperoleh fasilitas seperti pengkreditan atas Pajak Masukan dan restitusi dalam hal kelebihan penyetoran.
Kesimpulan
Bisnis di dunia digital tetap tunduk pada aturan perpajakan yang berlaku. “Seluruh penjual di platform digital wajib memahami ketentuan perpajakan yang berlaku, seperti Pajak Penghasilan (PPh), kemungkinan menjadi subjek PPN, serta kewajiban administratif yang menyertainya jika telah ditetapkan sebagai PKP. Dengan memahami aturan yang berlaku, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis secara legal, menghindari sanksi, serta membangun kepercayaan konsumen di tengah kompetisi digital yang kian ketat.

