Definisi PPh Pasal 29
PPh Pasal 29 berkaitan dengan kurangnya pembayaran kewajiban pajak yang harus dibayar sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan.
Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 29 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Pajak terutang yang harus dibayar tersebut apabila ternyata pajak yang terutang untuk satu tahun pajak lebih besar daripada kredit pajak.
Kredit pajak yang digunakan untuk mengurangi pajak penghasilan terutang di antaranya PPh 21, 22, 23, 24, dan pasal 25.
Subjek
Sebagaimana diatur dalam UU PPh, berdasarkan pasal 29 Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Wajib Pajak Badan
Pajak terutang berdasarkan PPh Pasal 29 dipungut atas orang perseorangan dan badan hukum yang menjadi wajib pajak, karena mereka biasanya mempunyai penghasilan dari usaha atau wirausaha, yang penghasilannya dapat bervariasi sepanjang tahun. Oleh karena itu, ada kredit pajak yang dapat dikurangkan dari pajak yang terutang.
Pajak yang terutang berdasarkan Pasal 29 PPh dipungut atas orang perseorangan dan badan hukum yang menjadi wajib pajak, karena mereka
Sebaliknya, kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 relatif jarang terjadi di kalangan Wajib Pajak Orang Pribadi Tetap karena penghasilannya tidak berubah dari bulan ke bulan selama 1 tahun pajak.
Selain itu, pajak penghasilannya juga telah dipotong oleh pemberi kerja. Jika seorang wajib pajak pegawai menerima penghasilan dari beberapa pemberi kerja dalam satu tahun pajak, maka mungkin terdapat kekurangan pajak yang terutang.
Objek PPh 29
Sebagaimana dalam Pasal 29 UU PPh, yang menjadi objek pajak penghasilan pasal 29 yaitu:
- Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya.
- Pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
- Pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan, seperti dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa.
- Pembayaran PPh Pasal 24 atas penghasilan dari luar negeri yang di perbolehkan dikreditkan.
- Pembayaran PPh Pasal 25yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri.
- Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan.
Singkatnya, Pajak Penghasilan Pasal 29 merupakan PPh kurang bayar yang diketahui pada saat melakukan serangkaian proses pelaporan SPT Tahunan PPh setelah mengurangkan pajak terutang dengan objek pajak PPh 29 tersebut.
Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088
Ketentuan Pembayaran PPh Kurang Bayar
Setiap pajak terutang kurang bayar harus dilunasi dan dibayarkan terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan pelaporan SPT Tahunan PPh hingga selesai dan hasilnya “Nihil”.
Berikut batas waktu pembayaran ataupun pelunasan PPh Pasal 29 Kurang Bayar yaitu:
- WP Orang Pribadi
Kekurangan pajak yang merupakan PPh Pasal 29 bagi wajib pajak pribadi harus dibayar paling lambat 31 Maret, jika tahun buku sama dengan tahun kalender.
Jika tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Juli tahun depan, maka pajak yang terutang harus dibayarkan paling lambat 31 Oktober.
- WP Badan
Pajak Penghasilan Pasal 29 Kurang Bayar bagi wajib pajak badan harus dibayarkan pada akhir tahun pajak atau pada tanggal 30 April.
Jika tahun buku tidak bertepatan dengan tahun kalender, misalnya dimulai dari 1 Agustus hingga 31 Juli tahun depan, maka pajak yang terutang harus dibayarkan paling lambat 30 November.
Cara Bayar PPh Pasal 29
Sebelum menyetor ataupun membayar pajak kurang bayar PPh Pasal 29, Anda harus mendapatkan Kode Billing terlebih dahulu dari DJP sebagai syarat membayar pajak yang disetor menggunakan SSP.
Setelah menerima Kode Billing dari DJP, selanjutnya membayarkan pajak kurang bayar tersebut melalui ATM, internet banking atau teller bank atau pos persepsi.
Perlu diketahui, dalam pembuatan Kode Billing untuk jenis setoran PPh Pasal 29 ini, wajib pajak Badan harus menggunakan kode jenis setoran 411126-200.
Sedangkan bagi WP Pribadi, kode jenis setoran Pajak Penghasilan Pasal 29 yaitui 411125-200.

